Syarat Baru, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Vaksinasi Booster per 17 Juli 2022

Indonesia Berita Berita

Syarat Baru, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Vaksinasi Booster per 17 Juli 2022
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 9 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 7%
  • Publisher: 63%

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, syarat vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan dengan pesawat wajib diikuti.

Pemerintah telah meneken regulasi baru terkait perjalanan luar negeri yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022. Masyarakat yang ingin bepergian menggunakan pesawat ke luar negeri, harus sudah mendapatkan vaksinAturan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dalam Surat Edaran Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Warga negara Indonesia yang berusia di atas 18 tahun dan akan berangkat ke luar negeri, wajib melampirkan bukti telah menjalani vaksinasi dosis ketiga atau

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Satgas Covid-19 Keluarkan Syarat Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam NegeriSatgas Covid-19 Keluarkan Syarat Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam NegeriAturan ini dikeluarkan Satgas Covid-19 menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2.
Baca lebih lajut »

Epidemiolog Nilai Syarat Wajib Vaksin |em|Booster|/em| untuk Pelaku Perjalanan Tepat |Republika OnlineEpidemiolog Nilai Syarat Wajib Vaksin |em|Booster|/em| untuk Pelaku Perjalanan Tepat |Republika OnlinePrinsip mencegah lebih baik daripada mengobati yang terinfeksi lebih baik.
Baca lebih lajut »

Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dalam dan Luar Negeri: Vaksinasi Booster Jadi Syarat PerjalananKemenhub Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dalam dan Luar Negeri: Vaksinasi Booster Jadi Syarat PerjalananKementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi di dalam dan luar negeri di masa pendemi Covid-19 dan berlaku mulai 17 Juli 2022.
Baca lebih lajut »

Syarat Perjalanan Baru Naik Pesawat, Angkasa Pura II Buka Vaksinasi Booster | Ekonomi - Bisnis.comSyarat Perjalanan Baru Naik Pesawat, Angkasa Pura II Buka Vaksinasi Booster | Ekonomi - Bisnis.comPT Angkasa Pura II (persero) atau AP II mulai membuka fasilitas sentra vaksinasi booster mulai 6 Juli 2022 – 7 Juli 2022 menjelang pemberlakua syarat perjalanan naik pesawat terbaru.
Baca lebih lajut »

Ini Ketentuan Baru Pelaku Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Berlaku 17 JuliIni Ketentuan Baru Pelaku Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Berlaku 17 JuliAturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan
Baca lebih lajut »

KAI Commuter Berlakukan Syarat Perjalanan Sesuai SE Kemenhub Nomor 72KAI Commuter Berlakukan Syarat Perjalanan Sesuai SE Kemenhub Nomor 72'Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin COVID-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal,' demikian disampaikan VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 22:00:33