Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menegaskan bakal mengikuti seluruh proses hukum yang menjeratnya setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menegaskan bakal mengikuti seluruh proses hukum yang menjeratnya setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementerian Pertanian . “Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada,” kata Syahrul usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat .Lebih lanjut, Syahrul proses hukum yang menjeratnya cukup panjang dan melelahkan. Ia pun berharap publik tidak menghakimi terlebih dahulu terkait permasalahan korupsi di Kementan. “Prosesnya cukup panjang dan melelahkan, saya berharap jangan dihakimi dan dizalimi, biarkan azas praduga tak bersalah dilakukan termasuk ke Kementan,” tuturnya, dikutip dari laporan tim jurnalis Ia menyebut KPK sangat profesional dan cukup baik dalam menangani kasus tindak pidana korupsi yang menjeratnya. “Tentu saja saya berharap biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan, penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya,” kata Syahrul Limpo. Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga telah menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta menjadi tersangka.Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat sampai dengan 10.000 dollar AS. Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul Limpo, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar. Penggunaan uang oleh Syahrul Limpo yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polda Metro Periksa Pegawai KPK Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin LimpoPolda Metro Jaya kembali melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca lebih lajut »
Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa, Febri Diansyah Bakal Datang ke KPK Malam IniKuasa hukum Syahrul Yasin Limpo bakal datang ke KPK malam ini, Kamis (12/10/2023) usai kliennya dijemput paksa.
Baca lebih lajut »
- Febri Diansyah Heran Kliennya Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPKKuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mendatangi KPK usai kliennya dijemput paksa KPK.
Baca lebih lajut »
KPK: Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Ada Dasar HukumnyaKPK buka suara soal ada tanda tangan pimpinan KPK dalam surat penangkapan Syahrul Yasin Limpo.
Baca lebih lajut »
Sah Jadi Tersangka, SYL Pakai Rompi Orange KPKSyahrul yasin Limpo sah jadi tersangka KPK. Dia pun menggunakan rompi orange KPK.
Baca lebih lajut »




