Swedia Pertimbangkan Ubah Undang-undang Demi Hentikan Aksi Pembakaran Al-Quran TempoDunia
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kehakiman Swedia Gunnar Strommer pada Kamis, 6 Juli 2023, kalau pihaknya sedang mengevaluasi apakah diperlukan untuk mengubah undang-undang agar bisa menghentikan orang-orang membakar kitab suci al-Quran di muka umum. Sebab kejadian pembakaran al-Quran yang belum lama ini terjadi, telah merusak keamanan Swedia. Sebelumnya pada akhir pekan lalu, seorang imigran asal Irak di Swedia membakar al-Quran di pekarangan sebuah masjid di Stockholm.
Akan tetapi, sejumlah pengadilan di Swedia membalikkan keputusaan Kepolisian Swedia tersebut dengan mengatakan tindakan seperti itu dilindungi oleh undang-undang kebebasan berbicara di Swedia. Pada Kamis, 6 Juli 2023, Strommer mengatakan pihaknya sedang menganalisis situasi dan apakah undang-undang perlu diubah untuk mengizinkan Kepolisian Swedia menolak permintaan-permintaan semacam itu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Keamanannya Terancam, Swedia Pertimbangkan Ubah UU yang Izinkan Al-Qur'an DibakarMenteri Kehakiman Gunnar Strommer sebut Swedia jadi target prioritas serangan gara-gara demo pembakaran Al-Quran. Pemerintah Swedia sedang mempertimbangkan untuk...
Baca lebih lajut »
Swedia Pertimbangkan untuk Melarang Pembakaran Al QuranMenteri Kehakiman Gunnar Strommer mengatakan pemerintah tengah mempelajari apakah pembakaran Al Quran dan kitab suci lainnya dapat dibuat ilegal.
Baca lebih lajut »
Ma'ruf Amin Nilai Pencegahan Pernikahan Dini Tak Cukup Hanya Pakai UUWapres Ma'ruf Amin mengatakan Undang-Undang saja tidak cukup untuk mencegah pernikahan dini. Lalu, apa solusinya?
Baca lebih lajut »
Bawaslu Akui Sulit Tindak Mahar PolitikPasalnya, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur sanksinya.
Baca lebih lajut »
IKADI: Wajib Tegas Menyikapi Pembakaran Quran di Swedia |Republika OnlinePembakaran Alquran di Swedia dilakukan oleh pengungsi Irak.
Baca lebih lajut »