Surat dari Pemkot Malang untuk larangan shalat di masjid dianggap tidak resmi.
Masjid yang berada di pusat Kota Malang itu tetap melaksanakan shalat Id meski di daerahnya sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mengatasi Covid-19.Baca juga:Setiap jemaah harus memakai masker.
Mereka harus melalui bilik disinfektan dan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan alat thermo gun supaya bisa masuk ke dalam masjid.Waktu pelaksanaan shalat Id juga dipercepat. Biasanya shalat Id dimulai setelah pukul 06.00 WIB. Kali ini, shalat Id dimulai pada pukul 05.45 WIB. "Pelaksanaan ini kami mempergunakan istilah IRTD atau ibadah Ramadhan terbatas darurat," kata Ketua II Takmir
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemkot Batam Sajikan Lontong untuk PMI di Karantina |Republika OnlineSajian itu sengaja dipilih agar WNI yang pulang merantau itu bisa merayakan Lebaran.
Baca lebih lajut »
Polisi Tangkap Pemalsu Surat Kesehatan untuk Mudik |Republika OnlinePelaku belajar memalsukan surat kesehatan dan rekomendasi perusahaan dari internet.
Baca lebih lajut »
Pemkot Mataram akan Pantau Mobilitas Lebaran Warga |Republika OnlinePemantauan dilakukan sehari sebelum sampai sehari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Baca lebih lajut »
Pemkot Solo Gelar Rapid Test di 12 Pasar Tradisional |Republika OnlineDKK Solo menerjunkan 40 petugas untuk mengambil sampel darah sasaran rapid test.
Baca lebih lajut »
Pemkot Batu Pertimbangkan Karantina Lokal Dua Rukun Warga – Bebas AksesPemkot Batu berencana melakukan karantina lokal di dua RW di Desa Giripurno, Kecamatan Batu. Langkah ini dilakukan karena di wilayah itu terdapat tiga kasus positif dan dua warga meninggal. Nusantara adadikompas
Baca lebih lajut »
Pemkot Bogor Siapkan Aplikasi Pantau Warga Nekat Mudik Saat LebaranMenurut Wali Kota Bogor Bima Arya, untuk memantau warga nekat mudik, pihaknya siapkan aplikasi bagi RT/RW yang menemui di wilayahnya ada kedatangan pemudik. Bogor Mudik
Baca lebih lajut »