Bartholomeus diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hassanah Yasin, untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Ia diduga menyetujui setidaknya 5 kali pemberian kepada Neneng, baik dalam bentuk dollar AS dan rupiah dengan nilai total Rp 10,5 miliar.
Ketika itu, PT Lippo Cikarang membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta. Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni izin peruntukan penggunaan tanah .Demi memuluskan perizinan itu, Bartholomeus bersama sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan.Bartholomeus pun menyanggupi ketika diminta sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin.
Sebulan berselang, Neneng menandatangani IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada PT Lippo Cikarang. Setelah izin keluar, pegawai PT Lippo Cikarang, atas persetujuan Bartholomeus, menerima uang sebesar Rp 10,5 miliar dari PT Lippo Cikarang di helipad PT Lippo Cikarang. Uang itulah yang akhirnya diserahkan kepada Neneng.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendagri Sebut FPI Belum Bersedia Laporkan KegiatanSKT FPI tak diperpanjang karena belum menyertakan surat pernyataan kesiapan melaporkan kegiatan. FPI juga belum dapat rekomendasi kemenag.
Baca lebih lajut »
Sulit Bayar Uang Pangkal Kuliah, Siti Buat Surat Terbuka untuk Jokowi'Soalnya kan biaya pangkalnya besar sekali Rp 15 juta. Merasa nggak sanggup, terus tulis surat itu,' kata Siti Alliah.
Baca lebih lajut »
Untirta akan Mudahkan Cicilan Kuliah ke Siti yang Tulis Surat untuk JokowiUntirta akan memberikan keringanan untuk Siti Alliah (19) yang kesulitan membayar uang pangkal Rp 15 juta.
Baca lebih lajut »
Menikah Bulan Ini, Kiseop Eks U-Kiss Tulis Surat untuk PenggemarKiseop eks U-Kiss menulis sejumlah kalimat manis untuk sang calon istri.
Baca lebih lajut »
Desak Setop Reklamasi, ForBali Kirim Surat Terbuka ke JokowiForBali mengingatkan janji Jokowi yang menyampaikan larangan membangun bandara, bendungan, maupun perumahan di daerah rawan gempa.
Baca lebih lajut »
FPI Mesti Penuhi 10 Syarat OrmasPerpanjangan izin FPI masih terkendala surat rekomendasi di Kementerian Agama.
Baca lebih lajut »