Summarecon di Pusaran Kasus Korupsi Dua Kepala Daerah

Indonesia Berita Berita

Summarecon di Pusaran Kasus Korupsi Dua Kepala Daerah
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 77 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 59%

Summarecon Agung terseret kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua kepala daerah, yakni mantan wali kota Yogyakarta dan wali kota nonaktif Bekasi.

Jakarta, Beritasatu.com – PT Summarecon Agung Tbk tengah berada di pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat dua kepala daerah, yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Hal ini tak lepas dari ditetapkannya petinggi Summarecon yakni Oon Nusihono sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Haryadi, dan temuan aliran dana Summarecon kepada Rahmat Effendi.

Kini, Oon menjadi salah satu tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta, yang menjerat Haryadi. Oon, yang merupakan Vice President Real Estate Summarecon, diduga menyuap Haryadi sebesar US$ 27.258 demi memuluskan izin mendirikan bangunan apartemen Royal Kedhaton.

Perlu diketahui, sebelumnya KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Oon sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Rahmat Effendi. Hanya saja, Oon tidak memenuhi panggilan periksa dari tim penyidik KPK.Direktur Summarecon Soegianto Nagaria sempat memberikan klarifikasi soal ketidakhadiran Oon tersebut. Dikatakan, pihak Summarecon telah menyampaikan permohonan ke KPK agar agenda pemeriksaan dijadwal ulang.

“Terkait adanya surat panggilan dari KPK untuk meminta keterangan dari pihak Summarecon, pada tanggal 11 April 2022, jam 9 pagi, panggilan tersebut tidak dapat dipenuhi karena surat panggilan baru diterima di hari yang sama yaitu tanggal 11 April 2022 jam 10 pagi,” kata Soegianto saat dikonfirmasi, Rabu .

Ditegaskan Soegianto, pihak Summarecon berkomitmen untuk bekerja sama dalam menegakkan hukum sebagai wujud itikad baik, terutama dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia. “Untuk itu kami telah mengajukan permohonan kepada KPK untuk menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut,” ujar Soegianto.Dalam perkembangannya, nama Summarecon kemudian muncul dalam surat dakwaan terhadap Rahmat Effendi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK Usut Dugaan Keterlibatan Summarecon di Kasus Suap Haryadi SuyutiKPK Usut Dugaan Keterlibatan Summarecon di Kasus Suap Haryadi SuyutiKPK memastikan mendalami dugaan keterlibatan Summarecon dalam kasus dugaan suap eks Walkot Yogyakarta, Haryadi Suyuti terkait izin apartemen Royal Kedhaton.
Baca lebih lajut »

KPK Bakal Dalami Keterlibatan PT Summarecon Agung di Kasus Suap Eks Wali Kota YogyakartaKPK Bakal Dalami Keterlibatan PT Summarecon Agung di Kasus Suap Eks Wali Kota YogyakartaYang didalami KPK yakni menelusuri apakah uang yang diberikan Oon Nusihono dari kas perusahaan atau atas persetujuan dewan direksi PT Summarecon Agung.
Baca lebih lajut »

Terseret Kasus Haryadi Suyuti, Summarecon Bilang Siap Kerja Sama KPKTerseret Kasus Haryadi Suyuti, Summarecon Bilang Siap Kerja Sama KPKKPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk Oon Nusihono jadi tersangka pemberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Baca lebih lajut »

Bos Summarecon Agung Pemberi Suap Haryadi Suyuti Ternyata Pernah Mangkir dari Panggilan KPKBos Summarecon Agung Pemberi Suap Haryadi Suyuti Ternyata Pernah Mangkir dari Panggilan KPKVice President Real Estate PT Summarecon Agung, Tbk Oon Nusihono pernah masuk dalam pemeriksaan KPK terkait kasus TPPU Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Baca lebih lajut »

KPK Tahan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Bos Summarecon AgungKPK Tahan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Bos Summarecon AgungKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan suap terkait dengan perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemkot Yogyakarta.
Baca lebih lajut »

KPK Tetapkan Eks Wali Kota Yogyakarta sebagai Tersangka Kasus Suap Izin IMBKPK Tetapkan Eks Wali Kota Yogyakarta sebagai Tersangka Kasus Suap Izin IMBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) di Yogyakarta.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 11:59:43