Ibadah salat jumat dan tarawih di Sumenep tetap dilakukan dengan syarat wajib memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Aturan tersebut dimuat dalam surat kesepakatan atau Memorandum of Understanding yang melibatkan unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan kiai pesantren. Salat berjemaah yang dimaksud adalah salat jumat dan tarawih.Bupati Sumenep Busyro Karim mengatakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah komponen untuk membahas aturan ibadah salat jumat dan tarawih secara berjemaah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ma'ruf Amin: Daerah Zona Merah Covid-19 Tak Boleh Salat di MasjidWakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan kegiatan ibadah, termasuk salat, secara berjamaah tidak boleh dilakukan selama pandemi COVID-19.
Baca lebih lajut »
Wapres Tegaskan Salat Berjamaah tidak Boleh di Zona Merah KoronaNabi Muhammad menyatakan umat Islam tidak boleh menyakiti diri sendiri dan tidak boleh menyakiti orang lain.
Baca lebih lajut »
Masuk Zona Merah, Kota Ambon Usulkan PSBBPemkot Ambon bakal mengusulkan PSBB setelah wilayahnya masuk kategori zona merah virus corona atau Covid-19.
Baca lebih lajut »
Ratusan Pemudik Zona Merah ke Yogyakarta Dipaksa Putar BalikRatusan pemudik dari zona merah termasuk beberapa kendaraan menuju Yogyakarta dipaksa putar balik untuk cegah penyebaran Covid-19.
Baca lebih lajut »
Zona Merah Covid-19 di Sumsel Bertambah |Republika OnlineKasus positif Covid-19 yang tercatat di Sumsel telah mencapai 130 orang.
Baca lebih lajut »
Peringatan Keras Ganjar untuk Wilayah Zona Merah Corona di JatengGubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengingatkan sejumlah daerah Jateng yang sudah masuk zona merah corona. zonamerah
Baca lebih lajut »