Gubernur Sumbar berharap semua pihak membantu biaya pemulangan perantau.
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat berupaya menggalang dana untuk membantu pemulangan sekitar 900 warganya dari Wamena menyusul kerusuhan."Bagi warga yang ingin berpartisipasi silakan kirimkan bantuan ke rekening Bank Nagari 2101.0210.07340-3 atas nama Sumbar Peduli Sesama yang dibuat oleh Pemprov," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Sabtu .
Baca Juga Menurut informasi dari Ketua Ikatan Keluarga Minang Papua Zulhendri Sikumbang, ada sekitar 327 keluarga perantau Minang di Wamena yang ingin pulang."Kepedulian semua pihak sangat diharapkan karena biaya pemulangan perantau itu cukup besar," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumatera Barat galang dana untuk pulangkan 900 warganya dari WamenaPemerintah Provinsi Sumatera Barat berupaya menggalang dana untuk membantu pemulangan sekitar 900 warganya dari Wamena menyusul kerusuhan yang ...
Baca lebih lajut »
Galang Dana Aksi Mahasiswa, Ananda Badudu Ditangkap PolisiPegiat Hak Asasi Manusia Ananda Badudu ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya karena ditengarai menggalang dana unjuk rasa mahasiswa.
Baca lebih lajut »
Mengenal Ananda Badudu, Musisi yang Ditangkap karena Galang Dana Demo MahasiswaJumat (27/9/2019) pagi, publik dihebohkan oleh twit dari eks vokalis Banda Neira, Ananda Badudu, yang mengaku dijemput polisi. BebaskanAnandaBadudu
Baca lebih lajut »
Sepak Terjang Ananda Badudu, dari Galang Dana Aksi Mahasiswa hingga Dicokok Saat TidurAnanda mengatakan penangkapan terjadi karena ia mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa yang berdemonstrasi di depan gedung DPR untuk menolak sejumlah rancangan undang-undang | Tren
Baca lebih lajut »
Ananda Badudu Ditangkap Karena Galang Dana Demo, AJI: JanggalAliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai penangkapan mantan wartawan Tempo Ananda Badudu janggal karena tak memiliki dasar dan ketetapan hukum kuat.
Baca lebih lajut »