Sumatra Selatan Segera Berlakukan Denda tak Pakai Masker |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Sumatra Selatan Segera Berlakukan Denda tak Pakai Masker |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 63%

Besaran denda tak pakai masker terendah Rp 100 ribu dan tertinggi Rp 500 ribu.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru mengatakan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker segera diberlakukan karena peraturan gubernur sudah diproses. Dalam pergub protokol kesehatan tersebut, berisi aturan antara lain jaga jarak, menggunakan masker dan jika melanggar maka diberlakukan sanksi berupa denda. Baca Juga Adapun besaran denda yang diberlakukan terendah Rp 100 ribu dan tertinggi Rp 500 ribu.

Menurut dia, pemberian sanksi denda ini akan efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi terutama menggunakan masker. Untuk sosialisasi pergub tersebut, akan dilakukan melalui media sosial. Untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja .

Ahli Epidemiologi Universitas Sriwijaya, Iche Andriany Liberty mengimbau masyarakat menggunakan masker dengan benar. Masker harus benar-benar menutup hidung dan mulut.Apabila hendak makan atau wudhu, masker pun harus benar-benar dilepaskan atau jangan lantas ditarik ke bawah dagu karena jika terjadi terpaan droplet atau lainnya bisa saja menyangkut ke masker. "Jadi, bila harus melepas sebentar, lepas yang benar, jangan di dagu," kata dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Rp 600 Ribu Per Bulan Ditransfer ke Rekening Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 JutaRp 600 Ribu Per Bulan Ditransfer ke Rekening Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 JutaDana bansos untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan langsung ditransfer ke rekening penerima. pekerjagajidibawah5juta
Baca lebih lajut »

Setelah Salon Rp 5 Ribu, di Yogyakarta Ada Mie Ayam Rp 5 RibuSetelah Salon Rp 5 Ribu, di Yogyakarta Ada Mie Ayam Rp 5 RibuBelum lama ini sebuah salon di Yogyakarta viral karena mematok Rp 5 ribu saja untuk jasanya. Kini juga muncul mie ayam yang harganya Rp 5 ribu per porsi lho! Yogyakarta MieAyam via detikfood
Baca lebih lajut »

Emak-emak Kaget Tabungan Rp 37 Juta Tinggal Rp 21 Ribu, Ternyata ini PencurinyaEmak-emak Kaget Tabungan Rp 37 Juta Tinggal Rp 21 Ribu, Ternyata ini PencurinyaKorban seorang emak-emak terkejut setelah melihat print out di buku rekening miliknya hanya tersisa Rp21 ribu. emakemak
Baca lebih lajut »

Simak Fakta-Fakta Insentif Rp 2,4 Juta bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 JutaSimak Fakta-Fakta Insentif Rp 2,4 Juta bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 JutaPemerintah berencana memberikan bantuan Rp 600 ribu bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Baca lebih lajut »

Prancis Denda Rp 2,4 Juta Bagi Pelanggar Masker Wajah Covid-19Prancis Denda Rp 2,4 Juta Bagi Pelanggar Masker Wajah Covid-19Pemerintah Prancis mewajibkan warga Ibu Kota Paris mengenakan masker wajah Covid-19 karena kasus baru bertambah.
Baca lebih lajut »

Banyak Pelanggaran Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Sudah Kantongi Denda Lebih dari Rp 2 MiliarBanyak Pelanggaran Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Sudah Kantongi Denda Lebih dari Rp 2 MiliarMasyarakat belum optimal patuhi 3M, Dinkes Jakarta ungkap masih ada stigma soal COVID-19.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-25 13:48:05