Kenaikan harga komoditas bisa jadi salah satu faktornya, Bappeda Kota Sukabumi mencatat adanya inflasi 0,16 persen pada Juni 2023.
PIKIRAN RAKYAT - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Sukabumi mencatat pada Juni 2023 terdapat inflasi sebesar 0,16 persen atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen dari 115,04 pada Mei 2023 menjadi 115,22 pada Juni 2023. Inflasi terjadi, diakibatkan harga berbagai komoditas pada bulan tersebut secara umum menunjukan kenaikan harga. Inflasi tersebut dicatat Bappeda dari data Badan Pusat Statistis Kota Sukabumi.
"Berdasarkan data dari BPS, Juni 2023 Kota Sukabumi alami inflasi sebesar 0,16 persen dan tingkat inflasi year to date sebesar 1,68 persen," ujar Yanto. “Jadi, beberapa komoditas tersebut yang menyumbang terhadap inflasi pada bulan Juni 2023 sebesar 0,16 persen. Sedangkan inflasi year on year di Kota Sukabumi sebesar 4,09 persen dengan IHK sebesar 115,22. Hal ini disebabkan adanya kenaikan harga yang ditunjukan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran,” katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menteri PANRB: PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji IstimewaMenteri PANRB mengatakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Baca lebih lajut »
Naikkan Suku Bunga 25 Basis Poin, The Fed Ingin Inflasi Kembali 2 PersenThe Fed menaikkan suku bunga acuannya sebesar 25 basis poin ke kisaran 5,25-5,5 persen.
Baca lebih lajut »
Ratusan Buruh Demo di Patung Kuda Tuntut Kenaikan Upah Minimum 15 PersenBuruh menggelar aksi dengan mengusung 3 isu, yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, dan cabut UU Kesehatan.
Baca lebih lajut »
PGE Raup Kenaikan Laba Bersih 30,1 Persen Menjadi USD 92,7 Juta di Semester I 2023Pada semester I 2023, laba bersih PGE naik sebesar 30,1 persen menjadi US$92,7 juta dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu US$ 71,3 juta.
Baca lebih lajut »
Kabar Gembira! PPPK Kini Bisa Dapat Kenaikan Gaji BerkalaMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan PPPK yang memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Baca lebih lajut »
Kabar Gembira! PPPK Kini Bisa Naik Gaji Berkala dan IstimewaKini pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Baca lebih lajut »