Sudan mengizinkan non-Muslim minum alkohol setelah negara itu mencabut syariat Islam. Hukum mati bagi warga yang murtad ikut dicabut.
Abdulbari mengatakan kini warga yang keluar dari Islam atau murtad tidak lagi dihukum mati."Tidak ada yang berhak menuduh orang atau kelompok kafir, ini mengancam keselamatan dan keamanan masyarakat dan mengarah pada pembunuhan balas dendam," katanya.Syariat Islam ditegakkan sejak era Omar al-Bashir berkuasa pada 1989. Dia digulingkan pada 2019 menyusul protes massa terhadap pemerintahan otoriter yang didukung militer.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sudan Cabut Beberapa Syariat Islam, Muslim Murtad Tak Dihukum MatiEksekusi cambuk dihilangkan, warga non-Muslim boleh minum alkohol, Muslim murtad tak dihukum mati dan khitan bagi perempuan...
Baca lebih lajut »
Sudan Cabut Syariat Islam, Non-Muslim Boleh Minum Miras, Hukum Cambuk Ditiadakan'Kami akan menurunkan semua hukum yang melanggar hak-hak manusia di Sudan,' ungkap Menteri Kehakiman, Nasredeen Abdulbari.
Baca lebih lajut »
Sudan Cabut Hukuman Mati bagi Orang Murtad |Republika OnlineHukuman bagi orang murtad di Sudan dicabut.
Baca lebih lajut »
Egalitarianisme Islam dan Ketegangan Rasial Antara Muslim AS |Republika OnlineCorak Muslim di AS sangat beragam.
Baca lebih lajut »
Menelisik Agenda di Balik Penghapusan Ajaran Islam |Republika OnlineKhazanah Tak hanya itu, tudingan radikalisme terhadap konten-konten agama Islam juga menarasikan Islam dalam konteks yang lain seperti moderisme. Radikalisme Pendidikan AgamaIslam
Baca lebih lajut »