Bank Banten berhasil memenuhi empat persyaratan dari sisi permodalan, likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah dan penggantian jajaran manajemen.
Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten dalam status Bank Sehat dan telah beroperasi secara normal. Status ini disematkan setelah
Penunjukan kembali Bank Banten sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten merupakan komitmen besar dari PSPT untuk mendukung perbaikan kinerja Bank Banten. “Selanjutnya SK Gubernur Nomor 583/Kep.127-huk/2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten pada PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Cabang Khusus Serang, dengan demikian seluruh transaksi keuangan APBD Pemerintah Provinsi Banten dikelola oleh Bank Banten” ujar Rina.
“Penyaluran kredit kepada ASN Provinsi Banten akan menjadi prioritas utama untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang sehat. Dan hal ini tentunya akan mendukung terlaksananya strategic turnaround Bank Banten pada 2021 ini.” Pungkas Agus.