Pelayanan SIM Internasional sudah buka. Siapkan dana Rp 250.000 untuk pembuatan baru dan Rp 225.000 untuk perpanjangannya.
Bagi para pemohon, bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan SIM diAdapun berkas yang perlu disiapkan, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 ialah;
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk Warga Negara Indonesia atau Kartu Izin Tinggal Tetap untuk Warga Negara Asing sebanyak satu lembar.3. Fotokopi paspor yang masih berlaku sebanyak 1 lembar.5. Pas foto terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang biru sebanyak 3 lembar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polda Metro Jaya Rencana Buka Pelayanan SIM di MalPolda Metro Jaya merencanakan agar pelayanan surat izin mengemudi (SIM) bisa dibuka di pusat perbelanjaan atau mal. SIM
Baca lebih lajut »
Masyarakat Jangan Panik Urus Perpanjangan SIMPolisi masih menerapkan sistem kuota sesuai kapasitas ruang pelayanan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di kantor Satpas untuk pemohon SIM.
Baca lebih lajut »
Ditlantas: Perkantoran Mulai Aktif, Jumlah Pemohon Perpanjangan SIM MenurunHedwin menerangkan, pihaknya menerapkan sistem nomor antrean untuk mengurai kepadatan pemohonan perpanjangan SIM.
Baca lebih lajut »
Polisi Izin ke DKI Buka Gerai SIM di Mal Sebelum 15 JuniPembukaan gerai pelayanan perpanjangan SIM di mal diharapkan bisa mengurai antrean yang terjadi di sejumlah Satpas ataupun Polres.
Baca lebih lajut »
Ditlantas Polda Metro Usul Gerai Pelayanan SIM di Mal Dibuka KembaliMenurut dia, saat ini kuota perpanjangan SIM yang disediakan Polres dan Polda sangat terbatas karena menyesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu.
Baca lebih lajut »