Tujuh komplotan penjualan akun Whataspps dan judi online di kota Palembang ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Tujuh tersangka ditangkap di sebuah rumah di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang , Rabu lalu.
Polda Metro Jaya Gerebek Rumah Markas Judi Online Beromzet Rp 30 Miliar di Depok, Tangkap Beberapa Tersangka Dari aktivitas ilegal tersebut, para tersangka bisa menjual kurang lebih 50 ribu akun Whatsapp dengan omset rata-rata Rp 5 juta rupiah per hari. Dari tiga ribu akun whatsapp yang dibeli tersangka kemudian dijual kembali ke pembeli di luar negeri seharga Rp 3100 per akun.
Sumsel Palembang Judi Online Jual Beli Akun
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bikin Konten Hewan Bisa Mengaji, TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro
Baca lebih lajut »
Ditreskrimsus Polda Sulut gagalkan pengiriman 10 kg emasDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara menggagalkan pengiriman emas batangan seberat 10 kilogram (Kg) diduga hasil ...
Baca lebih lajut »
Polda Kepri Tangkap Pelaku Penampungan PMI IlegalTim Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menangkap seorang pelaku penampungan PMI non prosedural
Baca lebih lajut »
Polda Banten siapkan 'patroli siber' antisipasi judi Timnas-UzbekistanPolda Banten melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyiapkan langkah &39;patroli siber&39; untuk mengantisipasi judi bola pada momentum ...
Baca lebih lajut »
Menjelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Polda Riau Meningkatkan Patroli SiberJPNN.com : Polda Riau meningkatkan patroli siber menjelang semifinal Piala Asia U-23 2024 yang mempertemukan Timnas U-23 Indonesia dengan Uzbekistan.
Baca lebih lajut »
Bikin Konten Hewan Bisa Mengaji, TikToker Galih Loss Ditangkap Tim Siber Polda Metrojaya, Begini KronologinyaVideo tersebut kata Ade Safri, berisikan penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap suatu agama y
Baca lebih lajut »