Mulai 18 Mei 2022, kapasitas penumpang Commuter Line ditambah. Jika sebelumnya 60 persen kini menjadi 80 persen atau 130-135 penumpang per kereta.
Presiden Joko Widodo melonggarkan aturan penggunaan masker, tidak wajib untuk aktivitas di luar ruangan tetapi masih harus digunakan di transportasi umum. KAI Commuter juga telah menyesuaikan kebijakan terkait hal tersebut.
Kapasitas KRL di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi dan Yogyakarta-solo ditingkatkan dari sebelumnya 60 persen menjadi 80 persen atau 130-135 pengguna per kereta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mulai Hari Ini, Rabu 18 Mei 2022, MRT Jakarta Kembali Beroperasi hingga Pukul 23.00 WIBPT MRT Jakarta (Perseroda) telah memutuskan kembali menjalankan operasionalnya hingga pukul 23.00 WIB, mulai Rabu (18/52022) besok
Baca lebih lajut »
Naik Pesawat Tak Perlu Tes Covid-19 Asal Vaksin Penuh, Mulai 18 Mei'Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR, maupun antigen,' tutur Presiden Joko Widodo. - Travel
Baca lebih lajut »
Aturan Terbaru Perjalanan Udara Dalam dan Luar Negeri, Berlaku Mulai 18 Mei 2022Pemerintah menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap.
Baca lebih lajut »
Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Tak Perlu Antigen dan PCR Mulai 18 Mei 2022Pelanggan Kereta Api jarak jauh tak lagi memerlukan hasil tes Antigen maupun PCR jika sudah vaksinasi dosis lengkap.
Baca lebih lajut »
Mulai Berlaku 18 Mei, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api 2022 | Ekonomi - Bisnis.comPT KAI (Persero) mengumumkan syarat naik kereta api terbaru yang mulai berlaku per 18 Mei 2022.
Baca lebih lajut »
MRT perpanjang jadwal operasi hingga pukul 23.00 WIB mulai Rabu (18/5)PT MRT Jakarta (Perseroda) memperpanjang jadwal operasi dengan layanan pukul 05.00 WIB sampai 23.00 WIB mulai Rabu (18/5), seiring dengan penyesuaian PPKM ...
Baca lebih lajut »