Suap dalam Islam, Pelaku dan Penerimanya Dilaknat Allah TempoRamadan
TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya dalam hukum positif di Indonesia, ternyata tindak pidana suap juga di atur di dalam hukum Islam. Namun, kegiatan suap di dalam Islam memiliki perbedaan tak seperti hukum di Indonesia.
Semua jenis suap haram hukumnya, berdasarkan hadits-hadits yang mengharamkan suap.Dari Abdullah bin ‘Amr RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Laknat Allah atas setiap orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” .Diriwayatkan daripada Buraidah RA bahwa Nabi SAW bersabda,”Barangsiapa yang telah kami angkat untuk melakukan sesuatu tugas, lalu dia telah kami beri gaji, maka apa saja yang diambilnya selain daripada gaji adalah harta khianat .” .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terungkap! Wanita dalam Karung di Bogor Dibunuh SelingkuhanPelaku menangkap pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan dalam karung di Bogor. Pelaku merupakan selingkuhan dari korban.
Baca lebih lajut »
Jadwal Pencairan BSU Diperpanjang hingga 27 Desember, Cek Penerimanya di Sini Pakai HPBerikut adalah cara cek penerima BSU pakai HP, mudah dan nggak ribet.
Baca lebih lajut »
KPK melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif PemalangKPK telah melimpahkan berkas perkara dua terdakwa penerima suap dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang.
Baca lebih lajut »
Lima Orang Tewas dalam Penembakan di Toronto Kanada, Pelaku Ditembak MatiSeorang pria berusia 73 tahun menembak dan membunuh lima orang di sebuah gedung kondominium di pinggiran kota Toronto. Kanada.
Baca lebih lajut »