STRP Tak Berlaku, Kartu Vaksin dan PeduliLindungi Jadi Syarat Naik KRL Mulai Hari Ini

Indonesia Berita Berita

STRP Tak Berlaku, Kartu Vaksin dan PeduliLindungi Jadi Syarat Naik KRL Mulai Hari Ini
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 83%

KAI Commuter mewajibkan seluruh pengguna KRL harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau dengan melakukan scan kode QR di aplikasi Peduli Lindungi saat akan naik KRL

Liputan6.com, Jakarta - PT KAI Commuter mewajibkan seluruh pengguna KRL harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau dengan melakukan scan kode QR di aplikasi PeduliLindungi saat akan naik KRL. Aturan itu efektif berlaku mulai hari Sabtu ini .

"Sertifikat vaksin yang ditunjukkan bisa dalam bentuk cetak, digital, maupun melalui scan kode QR dengan aplikasi Peduli Lindungi," terangnya. "Angka ini bertambah sekitar dua persen dibanding Senin-Selasa sebelum masa sosialisasi pemberlakuan wajib vaksin yaitu 289.146 pengguna per hari," tegasnya. Calon penumpang KRL kini harus menunjukkan sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi. Namun beberapa di antaranya terkendala sinyal yang tidak baik.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pengguna KRL Dapat Tunjukkan Sertifikat Vaksin Tanpa ApliksiPengguna KRL Dapat Tunjukkan Sertifikat Vaksin Tanpa ApliksiPengguna KRL yang menunjukkan sertifikat vaksin tanpa melalui aplikasi diimbau menyiapkan KTP atau identitas lain saat pengecekan.
Baca lebih lajut »

Pekan Ini, KRL Sosialisasi Surat Vaksin sebagai Syarat Perjalanan PenumpangPekan Ini, KRL Sosialisasi Surat Vaksin sebagai Syarat Perjalanan PenumpangMulai pekan ini, penumpang KRL bisa menunjukkan surat vaksin selain STRP sebagai syarat perjalanan. Pekan ini masih sosialisasi, dan mulai Sabtu surat vaksin menjadi syarat wajib, gantikan syarat sebelumnya. Metropolitan AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Rute Transjakarta Koridor 10 Tanjung Priok-PGC 2 Terintegrasi KRL Commuter LineRute Transjakarta Koridor 10 Tanjung Priok-PGC 2 Terintegrasi KRL Commuter LineRute Transjakarta Koridor 10 Tanjung Priok-PGC 2 beroperasi sejak 21 Desember 2015. Transjakarta koridor ini terintegrasi dengan KRL Commuter Line di Stasiun Jatinegara...
Baca lebih lajut »

Mulai Sabtu, Syarat Naik KRL Cukup Sertifikat VaksinMulai Sabtu, Syarat Naik KRL Cukup Sertifikat VaksinMulai besok, seluruh pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau melakukan pemindaian kode QR aplikasi PeduliLindungi.
Baca lebih lajut »

Mulai Besok, Penumpang KRL Wajib Punya Sertifikat VaksinMulai Besok, Penumpang KRL Wajib Punya Sertifikat VaksinMulai besok (11.9.2021), PT KAI Commuter resmi memberlakukan syarat perjalanan kereta rel listrik (KRL) menggunakan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama. Mulai...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 17:46:49