STNK Mati 2 Tahun Dihapus, Polisi Bakal Kasih Surat Peringatan Terlebih Dahulu TempoOtomotif
TEMPO.CO, Jakarta - Namun sebelum data STNK dihapus, polisi akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu.Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa data kendaraan yang STNK-nya mati itu bukannya akan diblokir, melainkan dihapus secara permanen. Langkah ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan.'Itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau sudah dihapus berarti hilang.
Dalam penerapannya, surat peringatan akan diberikan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.Pada tahap akhir, jika pemilik tidak menghiraukan surat peringatan tersebut, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus secara permanen.'Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,' ujar dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aturan STNK Mati 2 Tahun Motor Jadi Bodong Segera Berlaku, Begini TahapannyaPemilik STNK yang tak membayar pajak 2 tahun setelah masa berlaku habis, akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Baca lebih lajut »
Cara, Syarat dan Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan, akan Ada Aturan Mati 2 Tahun Kendaraan BodongUntuk perpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan harus membawa mobil atau motornya untuk dilakukan cek fisik, membayar STNK dan TNKB baru.
Baca lebih lajut »
STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong, Ini Ancaman Sanksinya kalau Nekat Dibawa JalanKendaraan yang STNK-nya mati 5 tahun dan tidak diperpanjang 2 tahun bakal jadi bodong. Kalau nekat dibawa ke jalan ada hukuman menanti!
Baca lebih lajut »
STNK Dicabut Jika 5 Tahun Mobil Mangkrak dan Pajak 2 Tahun Tak DibayarSebelum STNK dicabut dan data mobil atau motor dihapus, Polri akan memberikan tiga kali peringatan. Berlaku mulai 2023.
Baca lebih lajut »
Kinerja Anggaran Kemenhub 2022 Capai 97,69 Persen, PNBP Melebihi TargetKemenhub mencatatkan realisasi kinerja anggaran tahun 2022 yang lebih meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca lebih lajut »
Tak Taat Pajak Data Kendaraan Dihapus Jadi Bodong Diterapkan Tahun Ini - JawaPos.comPolisi akan segera menetapkan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan yang tidak taat pajak.
Baca lebih lajut »