NPWP NE adalah status wajib pajak yang sudah tidak lagi diawasi administrasi perpajakannya.
Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas penting yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Fungsi utama NPWP adalah untuk memudahkan pengawasan dan administrasi pajak oleh DJP. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, status NPWP dapat berubah menjadi non-efektif .
Tiga digit berikutnya adalah kode yang menunjukkan Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan NPWP tersebut. Tiga digit terakhir menunjukkan status Wajib Pajak tersebut, seperti aktif atau non-efektif. Wajib Pajak Non-Efektif adalah status di mana Wajib Pajak dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin, dan kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan .
Penting bagi setiap Wajib Pajak untuk memastikan NPWP mereka tetap aktif, dan mematuhi seluruh kewajiban perpajakan yang berlaku. DJP memiliki kewenangan untuk membekukan atau menonaktifkan NPWP dengan atau tanpa pemberitahuan kepada Wajib Pajak jika ditemukan pelanggaran, atau ketidakpatuhan terhadap peraturan perpajakan. Oleh karena itu, pemantauan dan pemeliharaan status NPWP menjadi tanggung jawab setiap Wajib Pajak, untuk menghindari masalah hukum dan administrasi di masa depan.
Setelah terhubung dengan petugas pajak, sampaikan maksud Anda untuk mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP NE. Petugas akan memberikan arahan lebih lanjut mengenai data atau dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan dan unggah.
Nomor Pokok Wajib Pajak Direktorat Jenderal Pajak NPWP NE Status Wajib Pajak Ketentuan Dan Syarat NPWP Non Efektif Sementara Cara Mengaktifkan Kembali NPWP NE Konten Menarik
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ganti NPWP dengan NIK, Warga RI Bisa Akses 21 Layanan Ini!Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah dapat digunakan untuk sejumlah layanan pajak.
Baca lebih lajut »
Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan, Ini Caranya!Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa Wajib Pajak (WP) masih bisa melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Baca lebih lajut »
Status Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Jadi Polemik di Rumor Transfer Fabrizio Romano, Begini Status TerbarunyaDalam dunia sepak bola, status kewarganegaraan seorang pemain bisa menjadi topik yang sangat sensitif dan menimbulkan berbagai spekulasi.
Baca lebih lajut »
Evaluasi Kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Status Tersangka Tak Bisa DipaksakanEVALUASI kasus Pegi Setiawan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka
Baca lebih lajut »
Cara Bikin NPWP Secara Online, Berikut Dokumen yang Mesti DisiapkanNPWP juga menjadi bukti bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban pajak mereka.
Baca lebih lajut »
Cara Cek Status Seseorang Sudah Menikah atau Belum via OnlineBerikut sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mengecek status pernikahan seseorang.
Baca lebih lajut »