Standar Nasional Pendidikan Tinggi Disederhanakan

Indonesia Berita Berita

Standar Nasional Pendidikan Tinggi Disederhanakan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 86 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 38%
  • Publisher: 70%

Perguruan tinggi dituntut dinamis dan inovatif. Kini, ruang gerak yang lebih merdeka diberikan lewat standar nasional pendidikan dan akreditasi yang tidak kaku dan rinci.

Universitas Terbuka melaksanakan upacara wisuda periode II untuk wilayah 3 dengan tema “Pendidikan Karakter di Era Revolusi Industri 4.0” di Universitas Terbuka Convention Center Tangerang Selatan, Selasa . Kempetensi lulusan PT kini diatur dengan Standar ansional Pendidikan Tinggi yang lebih fleksibel sesuai visi misi tiap PT.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di acara peluncuran"Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi di Jakarta", pada Selasa , mengatakan, selama ini pemerintah belum percaya sepenuhnya pada perguruan tinggi. Penyederhanaan standar ini juga berdampak pada sistem akreditasi perguruan tinggi yang tidak lagi sarat beban administratif. Hal ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Selain itu, penilaian capaian kompetensi mahasiswa pada pendidikan vokasi tidak bisa dibatasi skripsi atau penulisan karya ilmiah. Ada uji kompetensi dengan bukti sertifikasi kompetensi yang dilakukan industri untuk menujukkan kompetensi mahasiswa. “Membuat laporan tertulis tetap ada, tapi tidak harus dari hasil riset. Sebab tidak semua lulusan akan menjadi peneliti. Kami tetap wajibkan menulis laporan karena menulis merupakan kemampuan komunikasi yang penting dan menunjukkan cara berpikir seseorang,” kata Arief.Nadiem menyebutkan ada juga proses penyederhanaan pembelajaran. Dulu untuk satu SKS diatur dengan rincian alokasi untuk penugasan, kegiatan mandiri, dan penilaian yang berkontribusi pada indeks prestasi kumulatif.

Sebelumnya akreditasi memiliki berbagai status, seperti biaya dibebankan pada tiap perguruan tinggi, serta akreditasi dilakukan masing-masing program pendidikan. Ketentuan baru lebih menyederhanakan status akreditasi dan pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib dan pengumpulan akreditasi di tiap departemen, sekolah, atau fakultas.Data akreditasi perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah Kemendikbudristek tahun 2022.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mendesaknya Transformasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi VokasiMendesaknya Transformasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi VokasiPendidikan vokasi sekaligus dapat meningkatkan harkat kehidupan masyarakat. Oleh karena itu transformasi standarnya mendesak.
Baca lebih lajut »

Mahasiswa Nggak Wajib Skripsi Lagi, Begini Standar Nasional BarunyaMahasiswa Nggak Wajib Skripsi Lagi, Begini Standar Nasional BarunyaMahasiswa nggak wajib skripsi lagi, betul nggak sih? Simak penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim soal Standar Nasional Pendidikan Tinggi terbaru.
Baca lebih lajut »

LLDIKTI Wilayah XI-Puslapdik sosialisasikan regulasi baru KIP kuliahLLDIKTI Wilayah XI-Puslapdik sosialisasikan regulasi baru KIP kuliahLembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, ...
Baca lebih lajut »

Hanya 1,45 Persen Kampus Berstatus Unggul, Salah Satunya UPHanya 1,45 Persen Kampus Berstatus Unggul, Salah Satunya UPUniversitas Pancasila (UP) telah memiliki akreditasi unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Baca lebih lajut »

Bappenas: Penanganan kemiskinan ekstrem dapat gunakan SIPDBappenas: Penanganan kemiskinan ekstrem dapat gunakan SIPDKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) menyatakan penanganan kemiskinan ekstrem yang ...
Baca lebih lajut »

Memberi Ruang Perguruan Tinggi yang Semakin Lincah dan FleksibelMemberi Ruang Perguruan Tinggi yang Semakin Lincah dan FleksibelDinamika kehidupan dan dunia kerja berubah cepat dan drastis. Untuk itu, pemerintah menyiapkan standar pendidikan tinggi yang memberi ruang untuk lebih fleksibel dan lincah.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 06:23:03