Staf Khusus Erick Thohir Ungkap Nasib Eks Karyawan Istaka Karya Usai Putusan Pailit: Sejak putusan homologasi pada tahun 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja.
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian BUMN masih menunggu keputusan dari kurator kepailitan PT Istaka Karya terkait tindak lanjut karyawan BUMN tersebut. Ini menyusul putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013. "Ada juga karyawan yang kita serap di BUMN-BUMN yang sejenis yang memang mereka butuhkan, ini kita lakukan, jadi seperti itu," katanya.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
"Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan.” jelas dia dalam keterangan tertulis, Selasa .
“Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung,” tutup Yadi.3 dari 3 halamanPutusan PailitPT Istaka Karya resmi menyandang status pailit atau bangkrut. Penetapan pailit ini tercantum dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2012/PN.Niaga Jkt.Pst, tanggal 12 Juli 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Istaka Karya, BUMN Pailit yang Mau Dibubarkan Erick ThohirRencana pemerintah membubarkan PT Istaka Karya (Persero) tampaknya sebentar lagi terealisasi. Sebab, perusahaan pelat merah ini baru saja diputus pailit.
Baca lebih lajut »
Istaka Karya Resmi Pailit!Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Istaka Karya pailit. Hal itu dikonfirmasi Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto.
Baca lebih lajut »
3 Fakta Istaka Karya, BUMN Pailit yang Mau DibubarkanPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Istaka Karya pailit. Hal itu dikonfirmasi Sekretaris Perusahaan, Yudi Kristanto.
Baca lebih lajut »
Resmi Pailit, Pembayaran Gaji Karyawan Istaka Karya dari Hasil Lelang Aset | merdeka.comMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra. Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021.
Baca lebih lajut »
Istaka Karya Pailit, Kementerian BUMN Buka Suara soal Nasib Karyawan | Market - Bisnis.comKementerian BUMN berkomitmen tidak akan membiarkan para bekas karyawan Istaka Karya terlantar setelah pailit.
Baca lebih lajut »
Istaka Karya Pailit, Karyawannya Bakal Diserap BUMN LainSalah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lalu bagaimana nasib karyawannya?
Baca lebih lajut »