PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menyatakan kesiapannya untuk melakukan langkah Peninjauan Kembali (PK) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi atas putusan pailit yang diajukan sebelumnya. Putusan ini berimplikasi pada langkah konsolidasi internal dan eksternal yang akan dilakukan Sritex untuk kepentingan para stakeholders.
PT Sri Rejeki Isman Tbk ( SRIL ) atau Sritex mengumumkan rencana untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi atas putusan pailit yang diajukan sebelumnya. Melalui surat keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Korporasi SRIL Welly Salam menyatakan bahwa perusahaan telah menerima salinan putusan kasasi yang ditetapkan oleh MA RI Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 pada tanggal 31 Januari 2025.
Putusan tersebut, yang dibacakan pada tanggal 18 Desember 2024, menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.Sritex menyatakan niatnya untuk melakukan langkah Peninjauan Kembali (PK) sebagai respons atas putusan MA tersebut. 'Perseroan akan melakukan konsolidasi internal dan eksternal untuk kepentingan para stakeholders dan melakukan persiapan dalam pengajuan Peninjauan Kembali,' ungkap Welly, dikutip Selasa, (4/2/2025). Dalam putusan tertulis, MA menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. 'Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1 PT Sri Rejeki Isman Tbk., 2. PT Sinar Pantja Djaja, .3 PT Bitratex Industries dan 4. PT Primayuda Mandirijaya tersebut; Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar semua biaya perkara yang dalam pemeriksaan kasasi ditetapkan sebesar Rp5.000.000,' ungkap relaas tersebut.Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah mendaftarkan kasasi terkait putusan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Dalam putusan tersebut, Sritex dan tiga anak usahanya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan pailit oleh PN Semarang. 'Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait. Hari ini kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,' kata manajemen Sritex dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024). Manajemen Sritex mengatakan hal itu merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok yang telah bersama-sama mendukung usaha perusahaan. Sritex menjelaskan bahwa saat ini ada sekitar 14.112 karyawan yang terdampak langsung terhadap kondisi perusahaan dan tercatat ada 50.000 karyawan dalam grup Sritex
SRIL Sritex Peninjauan Kembali Pailit Mahkamah Agung Putusan Kasasi Konsolidasi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wamenaker Minta Manajemen Sritex Jaga Buruh, Jangan PHK Terhadap Buruh SritexWamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) memastikan agar manajemen Sritex tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh akibat putusan pailit.
Baca lebih lajut »
Empat Kurator Kembali Tak Hadir Pada Mediasi dengan SritexBerita Empat Kurator Kembali Tak Hadir Pada Mediasi dengan Sritex terbaru hari ini 2025-01-08 18:47:56 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Ketum PITI Minta MA Tinjau Kembali Putusan Pengadilan Terkait Sengketa MerekIpong pun meminta kepada MA untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan-putusan terkait merek PITI.
Baca lebih lajut »
Kurator Pailit PT Sritex Temukan Utang Rp1,2 Triliun ke Perusahaan Kel Keluarga PengelolanyaKurator pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menemukan adanya tagihan utang sekitar Rp1,2 triliun oleh 11 perusahaan terafiliasi Sritex grup yang direkturnya adalah keluarga pemilik Sritex. Total tagihan utang PT Sritex yang diterima kurator mencapai Rp32,6 triliun, dengan tagihan terbesar berasal dari kreditor konkuren atau kreditor yang tidak memegang jaminan kebendaan apapun. Kurator juga mencatat tagihan yang diajukan oleh empat bank pemerintah, yakni Bank BJB, BNI, Bank DKI, serta BRI.
Baca lebih lajut »
Ingin Kembali ke Rumah, Warga Gaza Didorong untuk Bangun Kembali KehidupanJuru bicara Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menyampaikan harapan agar warga sipil Palestina di Gaza dapat kembali ke rumah dan melanjutkan hidup. Hal ini menyusul serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 yang menewaskan puluhan ribu warga Palestina. Inggris terus mendorong adanya resolusi untuk konflik di Gaza.
Baca lebih lajut »
David Moyes resmi kembali latih EvertonEverton resmi mempunyai pelatih baru setelah kembali menunjuk David Moyes untuk menggantikan Sean Dyche, yang dipecat pada Jumat (10/1).Moyes kembali melatih ...
Baca lebih lajut »