Pemerimtah mengatur tiga lapisan tarif tebusan tax amnesty.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II pada tahun depan. Adapun program tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak sekaligus menjadi sumber penerimaan negara.
Baca Juga Periode I pada 1 Juli 2016 - 30 September 2016 dengan tarif tebusan dua persen untuk deklarasi dalam negeri dan empat persen untuk deklarasi luar negeri. Artinya tarif program pengampunan pajak jika disetujui, akan lebih dari lima persen untuk deklarasi kekayaan dalam negeri, dan di atas 10 persen bagi harta yang diakui berada di luar negeri. Meski demikian, Sri Mulyani masih enggan menjelaskan rinci mengenai skema tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sri Mulyani Ungkap Siasat Kelola Utang pada 2022Menkeu Sri Mulyani memastikan pemerintah akan tetap mengelola utang dengan prinsip kehati-hatian (prudent) dan berkelanjutan (sustainable) pada 2022.
Baca lebih lajut »
Galang Dana Kemanusiaan, Sri Mulyani Duet Bareng Once Mekel Nyanyikan Lagu ChrisyeMenteri Keuangan Sri Mulyani turut serta dalam kegiatan sosial ILUNI UI dan BAZNAS yaitu Konser 7 ruang “Chrisye” untuk Kemanusiaan.
Baca lebih lajut »
Nyanyi Sabda Alam, Sri Mulyani: Kalau Bagus Pasti karena Erwin Gutawa dan OnceMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tampil bernyanyi dalam konser virtual bertajuk Konser 7 Ruang 'Chrisye untuk Kemanusiaan'. TempoBisnis
Baca lebih lajut »