Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tukang bakso keliling tidak kena pajak.
. Sedangkan perusahaan besar yang mendapat keuntungan di atasnya, baru dikenakan pajak.
"Kalau tukang baksonya sudah punya 5 ruko, setiap ruko menghasilkan Rp 100 juta setahun, jadi 5 ruko Rp 500 juta, pantas nggak bayar pajak? Matur nuwun ," ucap Sri Mulyani.yang harus dibayar tukang bakso jika usahanya sudah besar dengan omzet hingga di atas Rp 500 juta per tahun. "Jadi tukang bakso kalau omzetnya sampai Rp 600 juta, Rp 600 juta dikurangi Rp 500 juta, Rp 100 juta. Yang kena pajak hanya Rp 100 juta, dikali 0,5 dibagi Rp 100 juta, cilik banget," imbuhnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sri Mulyani Ditanya Soal Pajak: Dibalikke Meneh!Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan peranan penting APBN bagi kesejahteraan umat.
Baca lebih lajut »
Kantor Sri Mulyani Dibikin Ketar-ketir sama ChinaPelonggaran kebijakan Zero-Covid di China ternyata membuat kantor Sri Mulyani, Kementerian Keuangan, resah.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Beberkan 4 Level Cobaan Anak Buahnya, Beratkah?Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan, kementeriannya terus mengembangkan talent melalui berbagai cara untuk menghadapi berbagai ujian. Menteri Keuangan...
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Ibaratkan Resesi Bagaikan Cuaca Buruk, Simak Caranya Menguatkan Ekonomi MasyarakatMeski ekonomi Indonesia baik, tapi bisa terdampak resesi. Begini cara Sri Mulyani menjaga pertumbuhan Indonesia lewat penguatan ekonomi masyarakat.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Blak-blakan Dana Abadi Pesantren Rp 520 M, Buat Apa Saja?Menkeu Sri Mulyani beberkan dana abadi pesantren yang dikelola Kementerian Agama mencapai Rp520 miliar. Lalu, dana tersebut untuk apa saja?
Baca lebih lajut »
Pemerintah Pungut Pajak dari Masyarakat, Sri Mulyani: Dibalikke Meneh!Menkeu Sri Mulyani tegaskan semua pajak yang dipungut pemerintah akan kembali diberikan lagi untuk masyarakat, mulai dari untuk UMKM hingga pembangunan.
Baca lebih lajut »