Sri Mulyani Sebut Pemerintah Gelontorkan Rp 175,36 Triliun dari APBN untuk Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengucurkan dana senilai Rp 175,36 triliun untuk memberikan akes rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sepanjang 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun. “Rumah layak adalah kebutuhan dasar manusia untuk dapat hidup bermartabat.
Kemudian, Rp 79,9 triliun untuk likuiditas pembiayaan 1, 169 juta rumah masyarakat berpendapatan rendah dan Rp 7,8 triliun untuk penanaman modal di PT SMF guna pembiayaan 421.650 unit rumah.Pemerintah, Sri Mulyani melanjutkan, juga menambah modal BUMN Bank BTN senilai Rp 2,48 triliun dan Perumnas Rp 1,57 triliun, dengan harapan agar mampu memenuhi pembiayaan perumahan masyarakat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
175 Nama Bayi Laki-laki Islami Keren dan Tidak Pasaran, Lengkap dari A - ZSambut buah hati baru kamu dengan nama bayi laki-laki islami yang ideal untuknya. Berikut pilihan nama bayi laki-laki islami keren yang bisa jadi referensi.
Baca lebih lajut »
Jokowi Sahkan UU P2SK, Sri Mulyani: Untuk Majukan Kesejahteraan UmumRancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi Undang-Undang.
Baca lebih lajut »
Jokowi Mau Tambah Sektor Wajib 'Parkir' Dolar AS di RI, Sri Mulyani Atur SiasatPresiden Jokowi berencana tambah sektor yang wajib parkir devisa di dalam negeri. Menkeu Sri Mulyani akan lakukan pembahasan bersama para menteri dan Bank Indonesia.
Baca lebih lajut »
Mulai Tahun Ini Anak Buah Sri Mulyani Buru Pajak para Crazy RichDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada sekitar 1.119 orang wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. Direktorat...
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Ubah Tarif RS Harapan Kita, Ini RinciannyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru tarif layanan di RS Pusat Jantung Nasional Harapan Kita, Jakarta.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Masih Kaji Perubahan Aturan Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di RI | merdeka.comMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih mengkaji soal perubahan cakupan dan jangka waktu penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Baca lebih lajut »