Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah bakal menaikkan dana Insentif Daerah tahun 2024.
BPS Catat Agustus 2023 Terjadi Deflasi 0,02 Persen, Ini Pemicunya
Meskipun, Sri Mulyani sendiri belum memberikan penjelasan lebih rinci, perihal berapa jumlah dana yang bakal ditambahkan sebagai insentif dari yang telah ditetapkan sebelumnya di angka Rp 1 triliun tersebut.
Selain itu, lanjut Menkeu, ada pula belanja infrastruktur untuk memperlancar dan memperbaiki distribusi barang, termasuk inpres jalan raya, juga menjadi langkah yang dilakukan pemerintah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sri Mulyani Bakal Renovasi Kantor Kemenkeu di Daerah HilirisasiMenteri Keuangan Sri Mulyani akan merenovasi sejumlah kantor kementeriannya di daerah hilirisasi karena kondisinya masih buruk.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Siapkan Bonus Rp1 T untuk Daerah Sukses Kendalikan InflasiMenkeu Sri Mulyani menyiapkan bonus Rp1 triliun bagi pemerintah daerah yang berhasil mengendalikan inflasi dengan baik.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Pastikan 'Hadiah' buat Daerah yang Tekan Inflasi Lebih dari Rp 1 TMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Dana Insentif Daerah bakal dinaikkan tahun 2024.
Baca lebih lajut »
Disadari Sri Mulyani, Ekonomi Naik Tapi Masih Ada yang MiskinEkonomi Indonesia berhasil tumbuh positif, bahkan di atas 5% selama tujuh kuartal terakhir pasca pandemi covid-19.
Baca lebih lajut »
Tarif LRT Jabodebek Dinilai Kemahalan, Sri Mulyani Mungkin Beri Subsidi Lebih BesarTarif normal LRT Jabodebek menurut Keputusan Menteri Perhubungan adalah Rp 5.000 untuk 1 km pertama. Selanjutnya, dikenakan Rp 700 setiap km berikutnya. Dengan begitu, tarif LRT Jabodebek maksimal untuk jarak terjauh pada Stasiun Dukuh Atas-Jatimulya sepanjang 29,5 km sebesar Rp 24.600.
Baca lebih lajut »
Motor Listrik Disubsidi Negara, Mobil Juga Bu Sri Mulyani?Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk pemberian subsidi pada motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Lalu bagaimana dengan mobil listrik?
Baca lebih lajut »