Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif fiskal bagi pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan 2023.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023. Aturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 September 2023.
Terdapat empat kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat yang akan mendapatkan insentif fiskal yakni penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah. Masing-masing kategori dialokasikan Rp 750 miliar.
Insentif fiskal diberikan dalam dua tahap, yakni tahap I disalurkan 50% paling cepat September 2023 dan tahap II sisanya dilakukan setelah menteri c.q direktur jenderal perimbangan keuangan menerima rencana penggunaan insentif tersebut dan laporan realisasi penyerapan tahap I minimal 20% dari dana yang disalurkan.
Rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat dan laporan realisasi penyerapan tahap I tersebut harus diberikan secara lengkap dan benar paling lambat 30 November 2023 pukul 17.00 WIB. "Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat belum diterima secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu, Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat tidak disalurkan," ujar dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sri Mulyani Batal Kucurkan PMN Rp 10 Triliun ke PLN, Ini Gara-garanyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Komisi XI DPR RI sepakat untuk membatalkan kucuran Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 10 Triliun bagi PT PLN (Persero).
Baca lebih lajut »
Komisi XI DPR Setuju Kucurkan PMN, Sri Mulyani Harap Perkuat BUMNHal itu diutarakannya dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi XI DPR RI bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin, 2 Oktober 2023, mebahas terkait PMN.
Baca lebih lajut »
Tok, Sri Mulyani dan DPR Setujui Suntik PMN Rp 42 Triliun ke 11 BUMNMenkeu Sri Mulyani berharap proses kucuran modal negara dalambentuk PMN kepada 11 BUMN ini bisa rampung sebelum 31 Desember 2023.
Baca lebih lajut »
Anak Usaha Harum Energy Kucurkan Pinjaman Rp 1,3 Triliun kepada Entitas AsosiasiAnak usaha Harum Energy (HRUM) yakni PT Harum Nickel Industry dan Westrong Metal Industry menandatangani perjanjian pinjaman pada 27 September 2023 senilai USD 90 juta
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 4,3 Triliun per Tahun untuk MRT dan TransjakartaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengucurkan dana sebesar Rp 4,3 triliun per tahun untuk subsidi dua jenis transportasi umum yakni MRT dan Transjakarta.
Baca lebih lajut »