Calon pendaftar anggota DK OJK tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, para pendaftar calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022–2027 tidak boleh berusia di atas 65 tahun pada 20 Juli 2022.
BACA JUGA: Jokowi Puji Kinerja Kemenkeu, Sri Mulyani Minta Anak Buah Tak Jumawa BACA JUGA: 3 Kandidat Potensial Gantikan Wimboh Santoso Jadi Ketua OJK, Siapa Saja? Syarat tersebut sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Adapun syarat lainnya yakni Warga negara Indonesia, Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, serta cakap melakukan perbuatan hukum.
Harus sehat jasmani, mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Bentuk Pansel Anggota DK OJK, Sri Mulyani Jadi KetuaPembentukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/P Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 24 Desember 2021.
Baca lebih lajut »
Profil Pansel Calon Bos OJK Pilihan Jokowi, dari Sri Mulyani hingga Chatib Basri | Ekonomi - Bisnis.comPansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK berasal dari kalangan pembuat kebijakan, akademisi, hingga praktisi industri perbankan, pasar modal, dan asuransi.
Baca lebih lajut »
Jokowi Tunjuk Sri Mulyani Jadi Ketua Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK | merdeka.comPembentukan pansel tersebut seiring dengan masa jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022 akan berakhir pada 20 Juli 2022. Pembentukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/P Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 24 Desember 2021.
Baca lebih lajut »
Jokowi Bentuk Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Sri Mulyani Jadi KetuaPansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK diketuai oleh Sri Mulyani yang juga merangkap anggota.
Baca lebih lajut »
DK OJK Cari Bos Baru, Ini Panitia SeleksinyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2022-2027.
Baca lebih lajut »