Sri Mulyani Buka Suara soal Pemerintah Kebal Hukum Kelola Rp 405 T

Indonesia Berita Berita

Sri Mulyani Buka Suara soal Pemerintah Kebal Hukum Kelola Rp 405 T
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 70 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 51%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab kritik soal kebal hukum bagi pemerintah yang mengelola anggaran Rp 405,1 triliun untuk penanggulangan COVID-19.

Pada pasal 27 ayat dan ayat yang membebaskan para pengelola anggaran dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan dari ancaman pidana jika mengakibatkan kerugian negara.mengatakan aturan tersebut hanya sebatas rambu buat pejabat negara dalam menjalankan tugas negara mengatasi virus Corona.

"Mereka kalau menjalankan tugasnya itu tugas negara bukan tugas ecek-ecek, itu negara karena diatur UU dan dengan niat baik maka mereka tidak bisa dituntut secara pidana," kata Sri Mulyani saat live Instagram, Jakarta, Jumat .Dalam aturan itu, Sri Mulyani menjelaskan pejabat negara terkait ditugaskan memulihkan ekonomi nasional dari hantaman Corona. Dalam melaksanakan tugasnya pun ada tata kelolanya.

"Orang bilang enak benar? Menkeu tidak akan dipidana, itu sudah ditulis dia menjalankan tugas negara dengan niat baik dan tata kelola baik, rambu-rambunya sangat jelas, kalau dia melanggar, korupsi dan lain-lain, kalau dia mau ambil untung sendiri, sembunyi-sembunyi, itu pasti tata kelola nggak baik, tidak sesuai UU kalau dia memang lakukan itu tangkap saja," tegasnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank dunia ini juga merasa heran dengan kritikan yang ada. Sebab, kekebalan hukum itu juga sudah ada dalam beberapa aturan yang sudah terbit. Misalnya di UU Tax Amnesty, UU PP KSK pada tahun 2014, serta di UU soal Advokat. "Pasal itu sudah ada di mana-mana, aneh juga dipermasalahkan. Jadi kenapa yang ini dianggap berarti dia kebal hukum dan dipakai untuk menyalahgunakan, kan saya minta masyarakat bisa bantu memonitor dan lain-lain, ya malah bagus, kita ingin selalu transparansi karena ini uang negara dan uang rakyat," ungkapnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sri Mulyani Sebut Dana Asing Keluar dari Indonesia Capai Rp 120 TSri Mulyani Sebut Dana Asing Keluar dari Indonesia Capai Rp 120 TMenteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keluarnya dana asing tersebut akibat pandemi Covid-19
Baca lebih lajut »

Sri Mulyani: Kekurangan Pajak 2020 Bakal Capai Rp 388,5 TriliunSri Mulyani: Kekurangan Pajak 2020 Bakal Capai Rp 388,5 TriliunDampak pandemi virus corona (Covid-19) bakal membuat penerimaan negara terpukul tahun ini.
Baca lebih lajut »

Sri Mulyani: Ekonomi AS dan China terkontraksi akibat wabah COVID-19Sri Mulyani: Ekonomi AS dan China terkontraksi akibat wabah COVID-19'Dampak ekonomi kuartal pertama kemarin malam kita sudah dengar, Amerika Serikat -4 persen dan China -6,8 persen, terendah sejak 1992,” kata Menkeu. COVID19
Baca lebih lajut »

Sri Mulyani Mohon Maaf Tak Ada Snack Saat Rapat Imbas Hemat AnggaranSri Mulyani Mohon Maaf Tak Ada Snack Saat Rapat Imbas Hemat AnggaranMenkeu Sri Mulyani mengungkapkan langkah realokasi dan refocussing anggaran menjadi salah satu prioritas, bahkan anggaran...
Baca lebih lajut »

Sri Mulyani: Jika Ada yang Persepsikan Perppu Tak Transparan, Saya Menolak Sangat Keras!Sri Mulyani: Jika Ada yang Persepsikan Perppu Tak Transparan, Saya Menolak Sangat Keras!Saat ini terdapat tiga pemohon yang menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Insitusi.
Baca lebih lajut »

Ini Syarat bagi UMKM yang Ingin Dapat Kelonggaran Kredit dari Sri MulyaniIni Syarat bagi UMKM yang Ingin Dapat Kelonggaran Kredit dari Sri MulyaniMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan syarat bagi UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas pelonggaran kredit akibat pandemi virus Corona.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 20:11:52