DJP akan mempermudah proses pengisian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan para wajib pajak.
Melalui fitur itu, Suryo menjelaskan para wajib pajak tak lagi perlu mengisi SPT Tahunan nya, sebab sudah dimasukkan data-datanya oleh DJP. Wajib Pajak hanya perlu mencocokkan dan membetulkan ketika ada yang keliru.
"Jadi WP tinggal lihat apakah sudah sesuai, tinggal di submit, kalau belum tinggal ditambahkan hal-hal yang belum tercapture dalam sistem administrasi," lanjutnya. "Data yang digunakan tersebut berhubungan dengan interoperabilitas DJP dengan para pihak terkait," kata Dwi kepada CNBC Indonesia.Sebagaimana diketahui, Ditjen Pajak mengembangkan interoperabilitas dengan 89 entitas dalam core tax system, baik internal maupun eksternal DJP. Termasuk di antaranya industri perbankan, seperti Himpunan Bank Milik Negara .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Isi SPT Pajak Otomatis Mulai 2024, Ditjen Pajak Buka Suara!Wajib pajak tidak akan lagi dipusingkan dengan perkara pengisian SPT tahun depan. Semua akan dilakukan otomatis.
Baca lebih lajut »
Isi SPT Tak Ribet Lagi Mulai 2024, Begini Penjelasannya!DJP akan mempermudah proses pengisian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan para wajib pajak.
Baca lebih lajut »
Teknologi Baru Ini Bikin Isi SPT Pajak 2024 Anti-Ribet!Sri Mulyani dan timnya ternyata tengah mempersiapkan sistem teknologi perpajakan supercanggih yang pernah ada di RI.
Baca lebih lajut »
Sistem Pajak Canggih Sri Mulyani Bikin Isi SPT Gak Lagi RibetSri Mulyani dan Ditjen Pajak tengah menyiapkan sistem pelaporan SPT pajak yang lebih canggih. Penasaran?
Baca lebih lajut »
BPK Temukan Tunggakan Pajak Belum Tertagih Rp 7,2 Triliun, Dirjen Pajak: Kami TindaklanjutiBPK menyebutkan Ditjen Pajak belum melakukan tindakan penagihan secara optimal terhadap tunggakan pajak macet sebesar Rp 7,2 triliun.
Baca lebih lajut »
Belanja di Social Commerce Bakal Kena Pajak, TikTok: Kami Dukung!Pemerintah berencana mengenakan pajak untuk setiap transaksi di social commerce seperti di TikTok Shop.
Baca lebih lajut »