Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) mulai melakukan penyelidikan terkait kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) sejumlah anggota Dewan Perwakilan ...
Penyidikannya sudah mulai berjalan, sudah ada beberapa saksi yang kita panggilBlang Pidie - Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya mulai melakukan penyelidikan terkait kasus surat perintah perjalanan dinas sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten setempat yang diduga fiktif, sesuai dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Aceh pada 2017 senilai Rp1 miliar lebih.
"Penyidikannya sudah mulai berjalan, sudah ada beberapa saksi yang kita panggil untuk dimintai keterangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Abdul Kadir kepada Antara, Minggu, di Blang Pidie. Para saksi yang dipanggil tersebut masing-masing Sekda Kabupaten Abdya, sekretaris DPRK, kepala bagian keuangan serta sejumlah saksi lainnya di lembaga wakil rakyat di daerah ini.Kasus tersebut ditemukan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada 2018 dan saat itu kasus ini sempat ditangani kejaksaan setempat. Sejumlah anggota dewan dikabarkan mulai mengembalikan temuan tersebut ke kas daerah.
"Penyidikan yang kita lakukan ini bukannya untuk mencari-cari kesalahan dan tidak menzalimi orang lain. Semuanya kita lakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku," kata Abdul Kadir menambahkan. Menurutnya, kasus dugaan SPPD fiktif anggota DPRK Aceh Barat Daya itu merupakan perkara pertama terkait SPPD anggota wakil rakyat yang ditangani kejaksaan di Provinsi Aceh.Ia juga mengakui, dalam melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut belum terdapat para pihak yang diduga berupaya menghambat proses hukum yang sedang dijalankan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kebakaran Hutan di Aceh Barat Mulai PadamKepulan asap masih ada, tetapi api tidak lagi terlihat ke permukaan.
Baca lebih lajut »
Ulama Dukung Qanun Legalkan Poligami Hindari Nikah SiriKetua MPU Aceh Barat setuju qanun legalkan poligami demi hindari kerugian nikah siri
Baca lebih lajut »
Ulama Dukung Pemda Aceh Legalkan PoligamiKetua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian mendukung rencana Pemerintah Aceh untuk melegalkan poligami bagi masyarakat.
Baca lebih lajut »
Pemprov-DPR Aceh Bahas Qanun Keluarga, Atur Poligami Maksimal 4 IstriDPRA tengah menggodok qanun tentang Hukum Keluarga. Salah satu bab-nya mengatur tentang poligami yang membolehkan laki-laki menikahi empat perempuan.
Baca lebih lajut »
Qanun di Aceh Atur Poligami Demi Hindari Nikah SiriPemerintah provinsi dan DPR Aceh sedang membahas qanun tentang hukum keluarga yang salah satu isinya mengatur soal praktik poligami. Apa alasannya? Qanun Poligami NikahSiri
Baca lebih lajut »
Niat Pemerintah Aceh legalkan poligami didukung ulamaKetua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian mengatakan pihaknya sangat setuju dan sependapat dengan rencana ...
Baca lebih lajut »