Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 menerapkan aturan ketat mengenai daya tampung sekolah. Kemendikdasmen melarang sekolah menerima murid melebihi kapasitas tercatat dalam Dapodik. Data daya tampung akan dibuka untuk publik guna memastikan transparansi. Selain itu, Kemendikdasmen akan memberikan informasi tentang peringkat akreditasi sekolah. Terdapat skema pemenuhan daya tampung yang melibatkan pemerintah pusat, pemda, dan stakeholder pendidikan. Upaya ini mencakup bantuan pendidikan, pembangunan ruang kelas baru, dan optimalisasi layanan pendidikan kesetaraan.
Dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, terdapat ketentuan penting yang mengatur tentang daya tampung sekolah . Kemendikdasmen melarang sekolah menerima murid melebihi kapasitas yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kebijakan ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian antara daya tampung sekolah dan kuota yang tercantum dalam Dapodik pada tahun sebelumnya.
Saat pengumuman pendaftaran SPMB 2025, pemerintah daerah (pemda) akan mengunci data daya tampung, sehingga tidak dapat lagi diubah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memastikan bahwa data daya tampung sekolah akan dibuka untuk publik sebagai bagian dari langkah transparansi. Dengan mengetahui daya tampung sekolah, masyarakat dapat menilai seberapa banyak murid yang dapat diterima di sekolah tujuan, baik negeri maupun swasta. Selain data daya tampung, Kemendikdasmen juga akan memberikan informasi detail tentang peringkat akreditasi sekolah tujuan. Ini merupakan terobosan baru dalam SPMB 2025 dan dianggap sebagai bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas. Kemendikdasmen telah menyiapkan berbagai skema untuk memastikan pemenuhan daya tampung sekolah yang melibatkan peran pemerintah pusat, pemda, dan stakeholder pendidikan. Pemerintah pusat akan memfasilitasi pemda dengan bantuan berupa Ruang Kelas Baru (RKB) atau Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB). Kemendikdasmen juga akan mengeluarkan kebijakan dispensasi jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) yang diajukan oleh pemda, dengan catatan jumlah rombel ini disampaikan sebelum tahap pengumuman SPMB.Ada tiga upaya utama yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam skema pemenuhan daya tampung sekolah: pertama, memberikan bantuan pendidikan berupa pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan bagi murid yang diterima di sekolah swasta/madrasah, dengan prioritas bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu. Kedua, melakukan pembangunan RKB pada sekolah yang jumlah rombelnya belum maksimal, membuka sekolah satu atap, atau sekolah terbuka. Pemda juga dapat membangun sekolah baru di lokasi yang belum memiliki layanan pendidikan, khususnya di 1.707 kecamatan yang belum memiliki SMA/SMK negeri maupun swasta. Ketiga, menggandeng stakeholder pendidikan, baik formal maupun nonformal, dalam optimalisasi peran layanan pendidikan kesetaraan. Penting untuk dicatat bahwa ketiga upaya di atas masih merupakan skema yang disampaikan Kemendikdasmen. Penjelasan pasti mengenai daya tampung akan tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025
SPMB 2025 Daya Tampung Sekolah Transparansi Akreditasi Sekolah Skema Pemenuhan Pemerintah Pusat Pemda Stakeholder Pendidikan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendikdasmen Ganti PPDB Jadi SPMB pada 2025, Ini Aturan BarunyaKementerian Pendidikan mengganti PPDB menjadi SPMB mulai 2025. Sistem baru ini bertujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia. Ini aturannya.
Baca lebih lajut »
SPMB 2025: Kemendikdasmen Buka 4 Jalur Penerimaan MuridMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan pengganti PPDB, yaitu SPMB 2025, akan membuka 4 jalur penerimaan. Jalur-jalur tersebut adalah domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Jalur domisili merupakan penyempurnaan dari jalur zonasi yang digunakan pada PPDB. Penerapan SPMB 2025 akan lebih teknis dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru di tahun 2025 yang saat ini tengah disempurnakan melalui uji publik.
Baca lebih lajut »
Kemendikdasmen Ganti PPDB Jadi SPMB Mulai 2025Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik bagi semua warga negara. SPMB akan mengadopsi jalur domisili berbasis jarak, menambahkan kriteria prestasi nonakademik (kepemimpinan), memperluas kuota afirmasi, dan mempermudah jalur mutasi.
Baca lebih lajut »
Kemendikdasmen Ganti Sistem PPDB Jadi SPMB Tahun 2025Pemerintah melalui Kemendikdasmen resmi mengganti sistem PPDB menjadi SPMB pada tahun 2025. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan terbaik bagi semua dan memperbaiki kelemahan sistem pendidikan sebelumnya. SPMB diterapkan pada SMP dengan perubahan persentase penerimaan siswa melalui jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Sedangkan pada SMA, SPMB dilakukan lintas kabupaten/kota dan penetapannya ada pada level provinsi.
Baca lebih lajut »
Mendikdasmen Janjikan Transparansi Daya Tampung Sekolah di SPMB 2025Kemendikdasmen pastikan SPMB 2025 lebih transparan dan akan menampilkan data daya tampung serta peringkat akreditasi sekolah.
Baca lebih lajut »
PPDB 2025 Resmi Diganti SPMB, Ini 4 Jalur Penerimaan yang DibukaKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pergantian nama PPDB menjadi SPMB pada tahun 2025
Baca lebih lajut »