Otoritas Jasa Keuangan menekankan pemisahan unit syariah di perusahaan keuangan baik bank dan asuransi dipastikan wajib dalam rezim omnbus law keuangan.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menuturkan bahwa mengacu pada konstruksi pasal 68 Undang-Undang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Perbankan alias Omnibus Law Keuangan aturan spin off unit usaha syariah industri perbankan dipastikan tetap wajib dijalankan.
"Memang ada beberapa hal yang mungkin harus dipahami oleh kita bersama, pertama adalah spin off ini masih tetap diwajibkan tapi tidak lagi dikaitkan dengan tenggat waktu," jelasnya dalam agenda Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Selasa .Lebih lanjut, Dian menjelaskan, UU PPSK juga mengatur konsolidasi bank syariah yang dilakukan untuk memacu akselerasi pertumbuhan perbankan syariah ke depan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Langgar Aturan, OJK Bekukan Leasing Hewlett Packard FinanceOtoritas Jasa Keuangan (OJK) lagi-lagi menjatuhkan sanksi pembekuan usaha pada lembaga jasa keuangan.
Baca lebih lajut »
OJK Tebar 24 Sanksi di Pasar Modal, Ini Daftar yang DihukumPT KAM menjual KPD melalui KAS dengan memberikan janji imbal hasil pasti ke nasabah.
Baca lebih lajut »
Setelah izin Usaha Kresna Life Dicabut, OJK Ingatkan Tenggat Pembentukan Tim LikuidasiOtoritas Jasa Keuangan memerintahkan kepada pemegang saham Kresna Life untuk menggelar RUPS dan pembentukan tim likuidasi.
Baca lebih lajut »
Setelah Izin Usaha Kresna Life Dicabut, OJK Ingatkan Tenggat Pembentukan Tim LikuidasiOtoritas Jasa Keuangan memerintahkan kepada pemegang saham Kresna Life untuk menggelar RUPS dan pembentukan tim likuidasi.
Baca lebih lajut »
Gesek Tunai Paylater Marak, OJK Minta Masyarakat Hati-hati dalam BertransaksiOJK meminta masyarakat lebih hati-hati dalam bertransaksi, sekaligus bisa bijaksana dalam menggunakan produk jasa keuangan.
Baca lebih lajut »
Diklaim Legal, Jasa Gesek Tunai Paylater Raup Untung hingga Rp5 Juta/BulanJasa gestun paylater tidak mematok bunga, namun menerapkan biaya jasa sebesar 10 persen hingga 25 persen.
Baca lebih lajut »