Spin Off Unit Syariah Bank dan Asuransi, OJK Tegaskan Wajib dalam UU

Indonesia Berita Berita

Spin Off Unit Syariah Bank dan Asuransi, OJK Tegaskan Wajib dalam UU
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 59%

Otoritas Jasa Keuangan menekankan pemisahan unit syariah di perusahaan keuangan baik bank dan asuransi dipastikan wajib dalam rezim omnbus law keuangan.

Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menuturkan bahwa mengacu pada konstruksi pasal 68 Undang-Undang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Perbankan alias Omnibus Law Keuangan aturan spin off unit usaha syariah industri perbankan dipastikan tetap wajib dijalankan.

"Memang ada beberapa hal yang mungkin harus dipahami oleh kita bersama, pertama adalah spin off ini masih tetap diwajibkan tapi tidak lagi dikaitkan dengan tenggat waktu," jelasnya dalam agenda Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Selasa .Lebih lanjut, Dian menjelaskan, UU PPSK juga mengatur konsolidasi bank syariah yang dilakukan untuk memacu akselerasi pertumbuhan perbankan syariah ke depan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Langgar Aturan, OJK Bekukan Leasing Hewlett Packard FinanceLanggar Aturan, OJK Bekukan Leasing Hewlett Packard FinanceOtoritas Jasa Keuangan (OJK) lagi-lagi menjatuhkan sanksi pembekuan usaha pada lembaga jasa keuangan.
Baca lebih lajut »

OJK Tebar 24 Sanksi di Pasar Modal, Ini Daftar yang DihukumOJK Tebar 24 Sanksi di Pasar Modal, Ini Daftar yang DihukumPT KAM menjual KPD melalui KAS dengan memberikan janji imbal hasil pasti ke nasabah.
Baca lebih lajut »

Setelah izin Usaha Kresna Life Dicabut, OJK Ingatkan Tenggat Pembentukan Tim LikuidasiSetelah izin Usaha Kresna Life Dicabut, OJK Ingatkan Tenggat Pembentukan Tim LikuidasiOtoritas Jasa Keuangan memerintahkan kepada pemegang saham Kresna Life untuk menggelar RUPS dan pembentukan tim likuidasi.
Baca lebih lajut »

Setelah Izin Usaha Kresna Life Dicabut, OJK Ingatkan Tenggat Pembentukan Tim LikuidasiSetelah Izin Usaha Kresna Life Dicabut, OJK Ingatkan Tenggat Pembentukan Tim LikuidasiOtoritas Jasa Keuangan memerintahkan kepada pemegang saham Kresna Life untuk menggelar RUPS dan pembentukan tim likuidasi.
Baca lebih lajut »

Gesek Tunai Paylater Marak, OJK Minta Masyarakat Hati-hati dalam BertransaksiGesek Tunai Paylater Marak, OJK Minta Masyarakat Hati-hati dalam BertransaksiOJK meminta masyarakat lebih hati-hati dalam bertransaksi, sekaligus bisa bijaksana dalam menggunakan produk jasa keuangan.
Baca lebih lajut »

Diklaim Legal, Jasa Gesek Tunai Paylater Raup Untung hingga Rp5 Juta/BulanDiklaim Legal, Jasa Gesek Tunai Paylater Raup Untung hingga Rp5 Juta/BulanJasa gestun paylater tidak mematok bunga, namun menerapkan biaya jasa sebesar 10 persen hingga 25 persen.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 12:58:14