Polda Jatim memanggil Nikita Mirzani untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi
untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus Shandy Purnamasari yang melaporkan seseorang berinisial IZ terkait dugaan pencemaran nama.
"Aku dipanggil sebagai saksi sebagai warga negara yang taat sama hukum dipanggil jadi saksi dari Jakarta ke Surabaya. Terkait laporan waria namanyaDia menyebut Isa Zega dilaporkan atas dugaan unggahan fitnah. Nikita dicecar sejumlah pertanyaan."Lumayan banyak ya, 25-an . Terkait dengan unggahan fitnah. Aku sama dokter Oki," katanya.Pemilik nama asli Andrena Isa Zega itu akrab disapa dengan Mami Isa atau Mami Online.
Isa Zega Pencemaran Nama Baik Polda Jatim
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dituding Telantarkan Anak, Nikita Mirzani Buka SuaraPerseteruan antara Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh masih terus berlanjut Nikita Mirzani buka suara
Baca lebih lajut »
Cerita Nikita Mirzani Diperiksa Polda Jatim, Saksi atas Pencemaran Istri Juragan 99Yang dilaporkan Shandy ialah Isa Zega. Nikita mulai diperiksa sejak Rabu pagi. Usai diperiksa, perempuan 38 tahun itu mengaku dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca lebih lajut »
Polda Jatim periksa Nikita Mirzani saksi kasus pencemaran nama baikKepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa artis Nikita Mirzani sebagai saksi dalam pemeriksaan dugaan kasus pencemaran nama baik atas laporan Shandy Purnamasari ...
Baca lebih lajut »
Diperiksa Polda Jawa Timur, Nikita Mirzani: Aku Dipanggil Sebagai SaksiJPNN.com : Aktris Nikita Mirzani diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Timur pada Rabu (13/11). Dia dimintai keterangan sebagai saksi kasus...
Baca lebih lajut »
Nikita Mirzani dan Dokter Oky Diperiksa di Polda Jawa TimurNikita Mirzani dan Dokter Oky Diperiksa di Polda Jawa Timur
Baca lebih lajut »
Merasa Dicurangi Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dan Razman Cs Mengadu ke Propam PoldaMerasa Dicurangi Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dan Razman Cs Mengadu ke Propam Polda
Baca lebih lajut »