Sosialisasi UU Pesantren di Cilacap, Majelis Masyayikh Bicara Kesetaraan Pendidikan

Majelis Masyayikh Berita

Sosialisasi UU Pesantren di Cilacap, Majelis Masyayikh Bicara Kesetaraan Pendidikan
PesantrenPendidikanUndang Undang
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 65 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 39%
  • Publisher: 90%

Kegiatan sosialisasi mengenai Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 yang mengatur tentang pesantren kembali diadakan Majelis Masyayikh di Ponpes Al Ihya ‘Ulumaddin Cilacap.

Acara yang berlangsung di Pondok Pesantren tersebut dihadiri oleh tiga narasumber terkemuka, yakni KH. Labul Umam, M.E., KH. Abdul Aziz Affandy, serta Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen, M.A. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan upaya dalam membangun sistem penjaminan mutu

"InsyaAllah, lulusan pesantren nantinya dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan mendapatkan pekerjaan yang layak," imbuhnya. KH. Abdul Ghofur Maimoen, juga menyoroti tanggung jawab Majelis Masyayikh dalam memastikan penjaminan mutu pendidikan di pesantren. Menurutnya, dalam UU tersebut terdapat tiga fungsi utama pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, dengan fokus utama pada fungsi pendidikan.

"Jika ada lulusan pesantren yang mengalami penolakan saat melamar pekerjaan karena ijazahnya, mereka berhak untuk melaporkan masalah tersebut, dan negara berkewajiban memberikan perlindungan," jelas Gus Ghofur. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai peran penting pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Dengan adanya pengakuan dan dukungan dari pemerintah, diharapkan pesantren dapat terus berkembang dan berkontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa.KH. Abdul Ghofur Maimoen, juga menyoroti tanggung jawab Majelis Masyayikh dalam memastikan penjaminan mutu pendidikan di pesantren.

Pengusaha asal Sulawesi Selatan yang menyambut kedatangan Presiden Prabowo di Lumbung Pangan Nasional tersebut, yaitu Andi Syamsuddin Arsyad atau biasa dikenal Haji Isam

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Pesantren Pendidikan Undang Undang

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Harapan Reformasi LegislasiHarapan Reformasi LegislasiReformasi legislasi bukan sebatas penyederhanaan jumlah undang-undang, tetapi menyangkut cara membuat undang-undang.
Baca lebih lajut »

Babak Baru! Laporan Nikita Mirzani Terhadap Vadel Badjideh Naik ke PenyidikanBabak Baru! Laporan Nikita Mirzani Terhadap Vadel Badjideh Naik ke PenyidikanLaporan Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh terkait Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Anak, dan KUHP.
Baca lebih lajut »

Majelis Masyayikh: UU Pesantren jadi pijakan hukum pesantrenMajelis Masyayikh: UU Pesantren jadi pijakan hukum pesantrenMajelis Masyayikh menyatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadikan lembaga pendidikan Islam ini mendapatkan pijakan hukum yang kuat ...
Baca lebih lajut »

Percepat Kebijakan Pengakuan Pendidik Pesantren, Majelis Masyayikh Gelar Pleno Dokumen RPLPercepat Kebijakan Pengakuan Pendidik Pesantren, Majelis Masyayikh Gelar Pleno Dokumen RPLRPL bertujuan untuk memberikan penghargaan dan pengakuan formal kepada para pendidik yang mendedikasikan hidup mereka untuk pengembangan pendidikan di lingkungan pesantren.
Baca lebih lajut »

Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran LampauMajelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran LampauJPNN.com : RPL merupakan kebijakan pengakuan terhadap kualifikasi individu berdasarkan capaian pembelajaran yang ditetapkan oleh Majelis Masyayikh.
Baca lebih lajut »

Majelis Masyayikh gelar pleno percepat pengakuan pendidik pesantrenMajelis Masyayikh gelar pleno percepat pengakuan pendidik pesantrenMajelis Masyayikh menggelar rapat pleno pembahasan dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) demi mempercepat kebijakan pengakuan pendidik pesantren agar ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 18:33:05