Sopir Truk Divonis 5 Bulan Penjara di Kasus Kecelakaan KA Brantas

Indonesia Berita Berita

Sopir Truk Divonis 5 Bulan Penjara di Kasus Kecelakaan KA Brantas
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 63%

PN Semarang memvonis sopir truk trailer 5 bulan bui dalam kecelakaan KA Brantas, Juli 2023.

lima bulan penjara kepada supir truk trailer yang menabrak Kereta Api 112 Brantas di Perlintasan Sebidang, Jalan Madukoro, Semarang, Selasa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang mengungkap terdakwa terbukti melanggar pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dampak dari kejadian tersebut, KAI mengalami kerugian yang cukup besar baik secara materii maupun imaterial. "Selain kerusakan pada lokomotif dan kereta, juga mengakibatkan kerusakan pada jalur rel dan jembatan kereta api. Belum lagi adanya keterlambatan perjalanan kereta api akibat kejadian tersebut," ungkap Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.KAI pun meminta masyarakat pengguna jalan raya untuk mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124.

"Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat untuk mengingatkan para pengguna jalan agar selalu waspada dan tidak melintas diperlintasan sebidang ketika KA akan lewat, karena sangat membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api," jelas Franoto.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNNIDdaily /  🏆 14. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama



Render Time: 2025-02-15 22:39:04