TikTok menyebut telah dikenakan pajak kendati belum ada aturan yang spesifik mengenai social commerce.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Social commerce TikTok Shop mengeklaim operasional mereka telah dikenakan pajak meskipun belum ada kebijakan rigid yang mengaturnya.
"Sebenarnya sekarang kami sudah dikenakan pajak, meskipun dalam aturan Kemendag belum ada kata-kata social commerce," ujar Anggini dalam konferensi pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu . Pproduk-produk impor seharusnya dikenakan biaya atau pajak lebih tinggi. Dengan begitu akan menjadi disinsentif bagi pelaku usaha yang menjual produk impor, alih-alih produk lokal.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Belanja di Social Commerce Bakal Kena Pajak, TikTok: Kami Dukung!Pemerintah berencana mengenakan pajak untuk setiap transaksi di social commerce seperti di TikTok Shop.
Baca lebih lajut »
TikTok Tegaskan Project S Nggak Bakal Ada di IndonesiaHead of Communication TikTok Indonesia Anggini Setiawan mengatakan, pihaknya tidak akan membuka aktivitas perdagangan cross border.
Baca lebih lajut »
TikTok Bantah Project S Bakal 'Suntik Mati' UMKM IndonesiaTikTok membantah kabar soal Project S yang akan masuk ke Indonesia dan berisiko menggusur UMKM Indonesia.
Baca lebih lajut »
TikTok: Project S Tidak Matikan UMKM IndonesiaTikTok Indonesia membantah kabar soal Project S TikTok yang akan masuk ke Indonesia bakal menggusur produk UMKM lokal.
Baca lebih lajut »
Iran Tutup Kantor Raksasa E-commerce karena Foto Karyawan Perempuan Tanpa HijabPihak berwenang Iran menutup salah satu kantor perusahaan e-commerce terbesar di negara itu, dan mengajukan gugatan hukum ke pengadilan, setelah perusahaan itu menerbitkan secara online foto-foto yang menunjukkan sejumlah karyawan perempuan tidak mengenakan hijab. Langkah tersebut tampaknya...
Baca lebih lajut »
SPT Pajak Bakal Langsung Terisi, WP Cukup Cek Ulang!DJP akan mempermudah proses pengisian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan para wajib pajak.
Baca lebih lajut »