Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun meminta publik tidak menaruh keinginan atau harapan besar terhadap keringan vonis Richard Eliezer.
Gayus menambahkan tidak mempermasalahkan jika tim kuasa hukum dan pihak lain memiliki keyakinan akan diterimanya statusNamun keyakinan tersebut jangan malah membuat sebuah harapan yang luas kepada masyarakat akan ada putusan ringan terhadap terdakwa Richard Eliezer.
"Kalau ini dibebaskan apakah yakin tidak melanggar keadilan," ujar Gayus seraya meminta penjelasan Ronny Talapessy, pengacara Richard Eliezer. Lebih lanjut Gayus menjelaskan ukuran dari JC adalah manfaat yang diadopsi dari tindak pidana korupsi atau Tipikor. Di pengadilan Tipikor, JC berperan penting untuk mengembalikan uang negara. Jika diterapkan di pengadilan tindak pidana umum maka harus melihat manfaat dari seseorang yang direkomendasikan sebagai JC.Di kesempatan yang sama Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyatakan perkara ini merupakan momentum dalam menegakkan hukum yang lebih baik dan menegakkan keadilan.
"Ini momentum bagi JC. Ini bukan sekadar untuk Richard Eliezer, hal ini yang harus kita pahami bersama," ujar Ronny.Ronny menjelaskan sebelum Richard banyak kasus yang mendapat dukungan publik. Di antaranya kasus Prita Mulyasari melawan RS Omni Internasional pada 2009.Kemudian kasus Tempo melawan rezim orde baru,ini adalah aspirasi dari masyarakat, bahkan ada guru besar hukum yang menyampaikan. Diharapkan hakim melihat aspirasi dari masyarakat ini," ujar Ronny.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jelang Vonis Eliezer, Masyarakat Hingga LSM dan Aliansi Akademis Banjiri Dukungan untuk EliezerTuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum masih membayangi langkah Richard Eliezer.
Baca lebih lajut »
LPSK: Kalau Tak Ada Richard Eliezer, Kita Tidak Mungkin Tahu Ferdy Sambo Pelaku Utama PembunuhanEdwin Partogi mengatakan, publik tidak akan tahu Ferdy Sambo sebagai pelaku utama pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat jika tidak ada Richard Elieze
Baca lebih lajut »
Pengacara Bharada E: Tuntutan Richard Eliezer 12 Tahun, Jaksa pun RaguJaksa penuntut umum mengakui ada dilema yuridis antara standar operasional prosedur dan undang-undang saat menuntut Richard 12 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Tuntutan Richard Eliezer Buat Rasa Keadilan Akademisi Terinjak-injakAdvokat sekaligus pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Todung Mulya Lubis mengaku rasa keadilannya terinjak-injak ketika terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Nasional RichardEliezer
Baca lebih lajut »
Keluarga Brigadir J Berharap Richard Eliezer Divonis 5 Tahun, Ini AlasannyaTerdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer bakal menjalani sidang dengan agenda vonis perkara itu pada Rabu (15/2)
Baca lebih lajut »
Bela Richard Eliezer, Ikatan Alumni FH UAJ Ajukan Amicus Curiae ke PN Jakarta SelatanIkatan Alumni FH UAJ bakal mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan untuk mendukung terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer.
Baca lebih lajut »