Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan. Ini tanggapan Ridwan Kamil. herrywirawan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merespons pemberian vonis penjara seumur hidup terhadap pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan. Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum Kejati Jabar yang menuntut Majelis Hakim PN Bandung agar menjatuhkan hukuman pidana mati. Ridwan Kamil berharap JPU melakukan upaya hukum maksimal seusai Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup bagi terdakwa pemerkosa tersebut.
Jadi ya, belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi, sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa ," kata Ridwan Kamil dalam keterangannya, Rabu . Selain itu, Ridwan Kamil menyebut, Pemerintah Provinsi Jabar memiliki program perlindungan kepada anak-anak. Program itu, ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jabar. Baca Juga: "Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ridwan Kamil berharap jaksa upaya hukum maksimal atas Herry Wirawan'...mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi, sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa (vonis hukuman mati),' kata Ridwan Kamil. HerryWirawan
Baca lebih lajut »
Hakim: Pesantren Herry Wirawan Belum Bisa Dibubarkan karena Alasan HukumYayasan pesantren milik terdakwa pemerkosaan 13 santriwati, yakni Herry Wirawan belum bisa dibubarkan karena alasan hukum.
Baca lebih lajut »
Hukum Herry Wirawan Seumur Hidup, Hakim: The Most Serious Crime!Perbuatan Herry Wirawan memerkosa 13 santri dinilai sebagai kejahatan luar biasa. Herry divonis penjara seumur hidup.
Baca lebih lajut »
Keluarga Korban Kecewa Hakim Bebaskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati - Tribunnews.comVonis dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Baca lebih lajut »
Alasan Majelis Hakim Tidak Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati - Pikiran-Rakyat.comTernyata ini alasan Majelis Hakim berikan hukuman penjara seumur hidup pada Herry Wirawan pelaku pemerkosaan belasan santri di Bandung.
Baca lebih lajut »
Putusan Hakim, Ganti Rugi Korban Herry Wirawan Dibebankan ke Kementrian PPPA, Ini AlasannyaMajelis hakim berpendapat, Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman kebijakan membayar restitusi meskipun hal itu merupakan hukuman tambahan.
Baca lebih lajut »