Sebagai kendaraan masa depan, beberapa perusahaan otomotif mulai melirik motor listrik untuk dijual di Indonesia.
Liputan6.com, Jakarta - Terlebih, Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik menjadi bukti keseriusan pemerintah mendorong hal ini.
Satya mengaku persyaratan terkait komponen lokal cukup memberatkan. Hal ini tak terlepas dari persentase komponen lokal yang harus semakin meningkat seiring berjalannya waktu. * Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soal Rumah Baru Bagi Timnas Indonesia, Ini Kata PSSI'Planning komprehensif National Training Center, termasuk semua dokumen terkait harus diserahkan paling lambat pada Desember.'
Baca lebih lajut »
Najwa Shihab: Indonesia Bukan soal Keturunan dan Siapa Nenek Moyang Kita...Najwa Shihab mengatakan, Indonesia lahir dan tumbuh dari semangat perbedaan untuk bersama membangun sebuah bangsa yang mapan.
Baca lebih lajut »
Soal Gastro Diplomasi, Indonesia Bisa Belajar dari Korea dan ThailandAyo bawa makanan khas Indonesia agar semakin populer di internasional.
Baca lebih lajut »
Johann Zarco soal ekspektasi dan masa depanPebalap Prancis Johann Zarco tak akan menyaksikan seri-seri pamungkas MotoGP musim ini lewat televisi setelah menerima tawaran untuk menggantikan Takaaki ...
Baca lebih lajut »
Soal Perppu KPK, Tjahjo Dilarang Buat Keputusan StrategisPelaksana tugas Menkumham Tjahjo Kumolo masih menunggu perintah Jokowi terkait Perppu KPK. Hingga kini Tjahjo belum bertemu Jokowi untuk membahas perppu itu.
Baca lebih lajut »
Terkenang Pak Harto Saat Soal SD Inpres Dapat NobelSD Inpres tenryata jadi inspirasi penelitian ekonom Peraih Nobel Ekonomi 2019
Baca lebih lajut »