Ahli pidana Muhammad Arif Setiawan sempat dicecar jaksa soal tindakan Kuat Ma'ruf menutup pintu dan jendela sebelum Brigadir J dihabisi.
Jakarta, Beritasatu.com - Ahli pidana Muhammad Arif Setiawan sempat dicecar jaksa penuntut umum mengenai tindakan Kuat Ma'ruf menutup pintu dan jendela sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihabisi. Terkait tindakan itu, Arif menekankan soal pentingnya kondisi batin Kuat Ma'ruf dibuktikan untuk mendalami langkahnya itu.
JPU mulanya mencontohkan soal dua orang yang melakukan penganiayaan. Ada satu orang sebagai penganiaya, sedangkan yang lain menutup pintu supaya perbuatan mereka tak diketahui warga sekitar.Ahli Hukum Nilai Kuat Ma'ruf Bisa Saja Bebas dari Jerat Hukum Mengenai hal itu, Arif memandang langkah menutup pintu dimaksud bisa saja digolongkan sebagai bentuk keterlibatan dalam tindakan penganiayaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuat Ma’ruf Berbohong soal Ferdy Sambo, Ahli Sebut Lie Detector Bukan Alat BuktiPakar hukum pidana Muhammad Arif Setiawan mengatakan dasar penggunaan lie detector bukan karena KUHP, melainkan Peraturan Kapolri.
Baca lebih lajut »
Kuat Ma'ruf Bakal Hadirkan Ahli Pidana Demi Ringankan Vonis di Sidang BesokKuat Ma'ruf akan menghadirkan ahli pidana di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua besok.
Baca lebih lajut »
Kuat Maruf Hadirkan Saksi Meringankan Ahli Hukum Pidana UIIKUBU Kuat Maruf hadirkan ahli pidana sebagai saksi meringankan dalam agenda sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Senin (2/1)
Baca lebih lajut »
Ini 2 Saksi Ahli Meringankan Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf, dari UI dan YogyakartaBripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir, menghadirkan saksi meringankan pada sidang hari ini.
Baca lebih lajut »
Ahli dari Kuat Ma'ruf Nilai Hasil Lie Detector Bukan Alat BuktiAhli pidana Muhammad Arif Setiawan menilai hasil pelacak kebohongan atau lie detector bukan termasuk alat bukti.
Baca lebih lajut »