Sri Mulyani merinci tindak lanjut yang dilakukan Kemenkeu terhadap 266 surat PPATK terkait transaksi mencurigakan di Kemenkeu.
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Keuangan telah menerima 266 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan terkait transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu. Surat tersebut diberikan dalam periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2023.
“Kalau hukuman disiplin ini kami mengacu ke UU ASN dan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN,” kata Sri Mulyani.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
200 Hasil Analisis PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp300 TriliunKepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut jumlah tersebut merupakan hasil dari informasi hasil analisis PPATK terhadap Kemenkeu.
Baca lebih lajut »
Irjen Kemenkeu Ungkap 266 Surat PPATK dari 2007-2023: 126 Kasus Diinvestigasi, Hukuman Disiplin terhadap 352 PegawaiIrjen Kemenkeu Ungkap 266 Surat PPATK dari 2007-2023: 126 Kasus Diinvestigasi, Hukuman Disiplin terhadap 352 Pegawai TempoBisnis
Baca lebih lajut »
PPATK Sampaikan Dana Terkait Pidana di Transaksi Rp 300 Triliun ke Sri MulyaniKemenkeu tengah diterpa isu transaksi tidak wajar di internalnya senilai Rp 300 triliun.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Tidak Tahu Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun, Ini Penjelasan PPATKMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku tidak tahu soal transaksi janggal Rp 300 triliun di Kemenkeu dari laporan yang dia terima.
Baca lebih lajut »
PPATK Jawab Kebingungan Sri Mulyani soal Dana Rp 300 T!PPATK menjelaskan temuannya tentang aliran dana janggal Rp 300 triliun yang mengalir lewat pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca lebih lajut »
Transaksi Janggal Rp 300 T, PPATK Sudah Serahkan Dokumen ke Sri MulyaniKepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan sudah menyerahkan dokumen ke Sri Mulyani terkait transaksi janggal Rp 300 T pegawai Kemenkeu.
Baca lebih lajut »