Namun, jika Alex tidak bisa menunjukkan surat tugas tersebut, maka Novel menilai pertemuan Alex dan Eko merupakan tindak pidana.
Jika demikian, Novel mengatakan Alex bisa saja langsung menunjukkan surat tugas berkaitan dengan pertemuannya dengan Eko.
“Saya tidak mengenal yang bersangkutan sebelumnya. Saya baru tahu yang bersangkutan ketika bertemu di KPK dan hanya sekali itu,” kata Alex, Rabu . Di sisi lain, Alex juga dilaporkan ke Dewas KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan disampaikan lantaran Alex pernah bertemu dengan Eko saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.
Menurut Raja, Alex seharusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus di KPK.
KPK Eko Darmanto Alex Marwata Skandal Pimpinan Kpk
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rekam Profesor Andi Asrun: Pembela Kaesang Pangarep, Pembelot Mahfud MDRekam jejak Profesor Andi Asrun yang bersikeras bela Kaesang Pangarep soal skandal jet pribadi.
Baca lebih lajut »
MK Anggap Permohonan Novel soal Capim KPK Tidak RelevanMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Novel Baswedan, dkk., yang menguji Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Baca lebih lajut »
Kaesang Pangarep Asyik Nikmati Fasilitas Negara saat Sambangi KPK, Bersikeras Bukan PejabatSerba-serbi Kaesang Pangarep sambangi KPK soal skandal jet pribadi tuai sorotan publik.
Baca lebih lajut »
MK tolak permohonan Novel Baswedan dkk soal syarat usia capim KPKMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yakni terkait syarat usia calon ...
Baca lebih lajut »
Bongkar Sederet Fakta soal Skandal Pesawat Jet, Roy Suryo Sebut Kaesang Layak Dipidana karena Berbohong'...Saya bilang itu bohong.'
Baca lebih lajut »
Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, HasilnyaJPNN.com : Pada perkara ini, Novel Baswedan meminta MK untuk memasukkan frasa tambahan ke dalam Pasal 29 huruf e UU KPK.
Baca lebih lajut »