Emil berpendapat, seharusnya tiap keputusan diambil dengan cara arif dan bijaksana dengan cara mendengarkan aspirasi publik.
berharap pemerintah pusat bisa mengakomodir aspirasi masyarakat soal Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi .dari berbagai elemen masyarakat di sejumlah daerah termasuk Jawa Barat.
"Saya kira, saya belum membahas terlalu mendalam. Tapi poin saya yang penting pengambil keputusan melihat dengan arif dan bijaksana, kalau publik melakukan demo artinya ada aspirasi yang mungkin tidak sampai, mohon mendingan telat tapi terakomodir," paparnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Beda Sikap Presiden soal RUU KPK dan RUU KUHP, Ini Penjelasan MoeldokoHasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui untuk revisi UU KPK itu lebih banyak.
Baca lebih lajut »
RUU PKS Beda Nasib dengan RUU KPK, Ini Fakta-faktanyaNasib RUU PKS berbeda dengan revisi UU KPK yang pembahasannya super kilat. Sejak resmi jadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU KPK hanya dibahas selama 13 hari hingga akhirnya disahkan. Ini fakta-faktanya: RUUPKS RUUKPK
Baca lebih lajut »
Kata Jokowi soal Beda Sikap terkait Revisi UU KPK Vs RUU KUHP'Yang satu itu (revisi UU KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Permasyarakatan, dan RUU Pertanahan) pemerintah aktif,' kata Jokowi.
Baca lebih lajut »
KPK: Tak Masuk Akal Kasus RJ Lino jadi Alasan untuk Setujui RUU KPKKepala Staf Kepresidenan Moeldoko kembali mengungkit kasus RJ Lino ketika ditanya terkait alasan Presiden Jokowi menyetujui RUU KPK. Apa kata KPK?
Baca lebih lajut »
Soal RUU KUHP, Yuk Baca Lagi Putusan MK Soal Zina dan LGBTRUU KUHP terus menuai pro dan kontra. Ada yang mendukung, ada pula yang menolaknya. Salah satu materinya adalah soal zina dan pencabulan sesama jenis.
Baca lebih lajut »
Menkum HAM: RUU Pertanahan dan RUU Pemasyarakatan Belum Rampung'Belum selesai. Besok disampaikan di paripurna,' ujar Menkum HAM Yasonna Laoly. RUUPertahanan RUUPemasyarakatan
Baca lebih lajut »