Novel Baswedan berpendapat anggota Tim Hukum Polri yang mendampingi dua terdakwa penyiraman air keras dapat dikenakan sanksi kode etik berat terkait pleidoi.
, berpendapat bahwa anggota Tim Hukum Polri yang mendampingi dua terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dapat dikenakan sanksi kode etik berat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soal Proses Hukum Penyerangnya, Novel Singgung Tanggung Jawab JokowiNovel Baswedan mengatakan, persoalan penegakan hukum merupakan persoalan mendasar yang mesti diselesaikan oleh Presiden Joko Widodo.\n
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir: Tidak Ada Niat Menganiaya Novel Baswedan - Tribunnews.comTerdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Baca lebih lajut »
DPR Akan Telaah Proses Hukum Perkara Penyiraman Wajah Novel BaswedanWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Komisi Hukum DPR akan mencermati perkembangan kasus hukum, termasuk tuntutan ringan terhadap pelaku.
Baca lebih lajut »
Tuntutan Ringan Kasus Novel, Mahfud: JPU Punya Alasan Hukum |Republika Online'Itu ada alasan hukum yang tentu bisa mereka (JPU) pertanggungjawabkan,' kata Mahfud.
Baca lebih lajut »