Soal PK Mardani Maming, DPR Sebut Penegakan Hukum Harus Bebas Invervensi

Indonesia Berita Berita

Soal PK Mardani Maming, DPR Sebut Penegakan Hukum Harus Bebas Invervensi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tvOneNews
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 99%

Berita Soal PK Mardani Maming, DPR Sebut Penegakan Hukum Harus Bebas Invervensi terbaru hari ini 2024-09-05 02:10:49 dari sumber yang terpercaya

- Mahkamah Agung tidak boleh mengintervensi dan wajib independen dalam memutuskan peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan Mardani H Maming.harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan termasuk putusan dari PK Mardani H Maming. Nama mantan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

“Hakim sejatinya merupakan corong penegakan hukum sehingga hakim seharusnya berpijak pada keadilan yang hakiki terbebas dari segala pengaruh apa pun termasuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan,” kata dia.Andri menegaskan keberpihakan dan keberpijakan para hakim dari segala bentuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan termaktub dalam konstitusi dan undang-undang kekuasaan kehakiman.

Jadwal sholat hari ini, Kamis, 5 September 2024 menjadi rujukan acuan waktu ibadah umat Muslim tengah bekerja dan menetap di daerah Bandung dan sekitarnya. Ormas Islam akhirnya blak-blakan soal polemik adzan TV yang diganti dengan running teks saat Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada Kamis .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tvOneNews /  🏆 1. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Soal PK Mardani Maming, Pakar Hukum: Kalau Tak Ada Novum Layak DitolakSoal PK Mardani Maming, Pakar Hukum: Kalau Tak Ada Novum Layak DitolakPK harus mempunyai novum (bukti baru). Maka dari itu, jika dalilnya lemah selayaknya harus tidak diterima oleh MA.
Baca lebih lajut »

KPK Minta MA Tolak Seluruhnya PK Mardani MamingKPK Minta MA Tolak Seluruhnya PK Mardani MamingKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming
Baca lebih lajut »

KPK Minta MA Tolak PK Mardani H MamingKPK Minta MA Tolak PK Mardani H MamingPermintaan KPK didasari lantaran alasan pengajuan alasan peninjauan kembali atau PK yang dilakukan Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat2 KUHAP
Baca lebih lajut »

KPK Desak Mahkamah Agung Tolak PK Mardani MamingKPK Desak Mahkamah Agung Tolak PK Mardani MamingJPNN.com : Jaksa KPK meminta Mahkamah Agung dapat menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dalam perkara korupsi Mardani Maming
Baca lebih lajut »

Tanpa Novum Baru, MA Layak Tolak PK Mardani MamingTanpa Novum Baru, MA Layak Tolak PK Mardani MamingMahkamah Agung (MA) sudah selayaknya  menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani
Baca lebih lajut »

Tanpa Novum Baru, MA Dinilai Layak Tolak PK Mardani MamingTanpa Novum Baru, MA Dinilai Layak Tolak PK Mardani MamingHudi Yusuf menanggapi langkah peninjauan kembali PK yang diajukan terpidana kasus korupsi IUP Mardani H Maming
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 18:20:03