Partai Perindo turut memberikan tanggapannya terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa). Sindonews news .
Ketua DPP Bidang Kerja Sama Antar Lembaga Partai Perindo, Yusuf Lakaseng. Foto/SINDOnews- Partai Persatuan Indonesia turut memberikan tanggapannya terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang. Bahwa Badan Legislasi DPR menyetujui draf RUU Desa dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Yusuf Lakaseng yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Tengah itu menyebutkan, masa jabatan kades sembilan tahun dalam satu periode bukanlah kebutuhan objektif untuk kemajuan desa. "Misal jika ada kades yang kinerjanya jelek, betapa lamanya penderitaan rakyat di desa itu harus menunggu sembilan tahun untuk mengganti kadesnya," ujar Lakaseng.
Menurutnya, untuk memajukan desanya kades perlu tambahan kapasitas Sumber Daya Manusia untuk mampu mengelola anggaran dana desa agar sesuai peruntukannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Survei LSJ Lolos Parlemen, Pimpinan dan Kader Partai Perindo Semakin SemangatPartai Persatuan Indonesia (Perindo), dalam survei terbaru mencapai elektabiliatas 5,1 % pada Pemilu 2024. Perindo semakin optimis untuk bisa mencapai target double digit
Baca lebih lajut »
Bacaleg Partai Perindo Ini Serahkan Sumbangan ke Panti Asuhan Kasih AnugrahBacaleg Partai Perindo, Tjio Nofia Handayani menyumbangkan dana hasil penjualan putih telur kepada Yayasan Panti Asuhan Kasih Anugrah, di Jakarta Barat. Sindonews news .
Baca lebih lajut »