Soal Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK, Johanis Tanak: Itu Hak Setiap Orang

Indonesia Berita Berita

Soal Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK, Johanis Tanak: Itu Hak Setiap Orang
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 59%

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut gugatan Nurul Ghufron tersebut dilindungi Undang-undang.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak angkat bicara ihwal langkah pimpinan KPK, Nurul Ghufron mengajukan gugatan uji materi atas UU No.19/2019 ke Mahkamah Konstitusi .

"Asas dalam ilmu hukum pada dasarnya memberi hak kepada siapa saja yang merasa kepentingannya dirugikan dapat mengajukan pemohonan judicial review," kata Johanis kepada wartawan, Selasa . Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menggugat Undang-undang No. 19 Tahun 2019 atau UU KPK ke Mahkamah Konstitusi .

Pasal 29 e menyebutkan persyaratan usia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun saat diangkat sebagai pimpinan KPK. Sementara itu, dalam penjelasannya Ghufron baru berusia 49 tahun pada akhir masa jabatannya nanti.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Nurul Ghufron Gugat UU KPK Terkait Batas Usia Pimpinan KPKNurul Ghufron Gugat UU KPK Terkait Batas Usia Pimpinan KPKWakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia menjadi pimpinan KPK.
Baca lebih lajut »

Tak Bisa Nyalon Pimpinan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat UU KPKTak Bisa Nyalon Pimpinan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat UU KPKPasal yang digugat Ghufron adalah terkait dengan batas usia untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.
Baca lebih lajut »

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat UU KPK Ke MKWakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat UU KPK Ke MKWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan uji materi atau judicial review atas Pasal 29 huruf e. Pasal itu memuat soal batas usia pencalonan sebagai pimpinan KPK.
Baca lebih lajut »

Cara Nurul Ghufron Jadi Pimpinan KPK Lagi, Dibongkar IM57+: Revisi UU KPK, Agar Maju Tanpa SainganCara Nurul Ghufron Jadi Pimpinan KPK Lagi, Dibongkar IM57+: Revisi UU KPK, Agar Maju Tanpa SainganKomisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dianggap mengajukan judicial riview UU KPK ke Mahkamah Konstitusi untuk maju kembali menjadi pimpin
Baca lebih lajut »

Nurul Ghufron Gugat Batasan Minimal Umur Capim KPKNurul Ghufron Gugat Batasan Minimal Umur Capim KPKNurul Ghufron Gugat Batasan Minimal Umur Capim KPK. Aturan itu mengganti batas minimal umur orang yang ingin mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK dari 40 tahun menjadi 50 tahun. Batas maksimal umur masih sama yakni 65 tahun.
Baca lebih lajut »

Nurul Ghufron Gugat UU KPK, Persoalkan Batas Usia Calon PimpinanNurul Ghufron Gugat UU KPK, Persoalkan Batas Usia Calon PimpinanPrinsip asas dalam ilmu hukum pada dasarnya memberi hak kepada siapa saja yang merasa kepentingannya dirugikan dapat mengajukan permohonan judicial review ke MK
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 09:05:13