'Lawan, lawan, lawan Moeldoko. Lawan Moeldoko sekarang juga,' teriak ratusan kader Partai Demokrat.
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Presiden Moeldoko enggan membeberkan novum atau barang bukti baru yang diajukannya dalam Peninjauan Kembali alias PK ke Mahkamah Agung atas perkara kasus Kongres Luar Biasa alias kudeta Partai Demokrat. Moeldoko bersama eks Sekjen Demokrat versi KLB Jhonny Allen Marbun mengajukan PK atas putusan MA yang memenangkan Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.
Tapi kini, kata AHY, Moeldoko mengklaim telah menemukan 4 novum alias bukti baru.Akan tetapi, AHY membantah novum yang diajukan Moeldoko ini bukti baru. Sebab, keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021Atas tindakan Moeldoko ini, AHY secara resmi mengutus tim hukum untuk mengajukan kontra memori atas jawaban atas PK Moeldoko ke PTUN Jakarta. 'Kami yakin Demokrat berada di posisi yang benar,' kata AHY.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
AHY ke KSP Moeldoko: Sudah 16 Kali Partai Demokrat Menang Lawan Moeldoko dan Kawan-kawanAHY sebut Demokrat sudah 16 kali menang di pengadilan lawan KSP Moeldoko.
Baca lebih lajut »
AHY Lawan PK yang Diajukan Moeldoko Terkait Kisruh Partai DemokratKetum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan kontra memori pengajuan PK yang dilayangkan kubu Moeldoko terkait kisruh Partai Demokrat.
Baca lebih lajut »
AHY Siap Lawan Moeldoko, Pertahankan Partai Demokrat!AHY memberikan keterangan pers terkait langkah Kepala KSP Moeldoko mengajukan PK untuk merebut Partai Demokrat. AHY mengaku siap menghadapi Moeldoko.
Baca lebih lajut »
Kudeta Partai Demokrat: AHY Siap Lawan Moeldoko yang Mengajukan PKMoeldoko mengajukan empat novum untuk menggugat putusan kasasi MA dalam kasus Kongres Luar Biasa alias kudeta Partai Demokrat.
Baca lebih lajut »
Kader Demokrat Teriak di Depan AHY: Lawan Moeldoko Sekarang JugaAHY menjelaskan bahwa kasasi telah menolak gugatan Moeldoko lewat putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022.
Baca lebih lajut »