Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP Muhammad Yusuf mengatakan, gugusan pulau atau Kepulauan Widi di Maluku Utara merupakan kawasan hutan lindung yang ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Tahun 2013. ^ Money KepulauanWidi
di Maluku Utara merupakan kawasan hutan lindung yang ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Tahun 2013.
Ia mengatakan, secara hukum, pulau kecil merupakan pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan ekosistemnya termasuk pantai, lahan pasang surut, terumbu karang, mangrove, dan lamun."Dengan definisi tersebut, maka pulau kecil tidak dapat diperjual belikan, karena menyangkut hak publik dan aset negara. Yang dapat diperjual-belikan adalah bidang tanah di atas pulau," kata Yusuf saat dihubungi Kompas.com, Kamis .
Yusuf mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria disebutkan bahwa orang asing tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia, termasuk di tanah/lahan di pulau-pulau kecil. Sementara itu, terkait dengan pemanfaatan lahan oleh orang asing, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan hanya dapat diberikan kepada badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.Yusuf juga mengatakan, terkait dengan pemanfaatan atau investasi di pulau-pulau kecil, harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.
"Terkait hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah mengeluarkan Peraturan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil," tuturnya.Kepulauan Widi Maluku Utara Akan Dilelang di Situs Lelang Asing, Jubir Luhut: Nampaknya Sudah Izin Pemda, Kami Akan CekYusuf mengatakan, pihaknya terus mengantisipasi adanya upaya jual-beli pulau-pulau kecil dengan mengatur batasan luasan lahan pemanfaatan pulau-pulau tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tepis Isu Dilelang, Kepulauan Widi Halmahera Selatan Dipastikan 100 Persen Milik IndonesiaKepulauan Widi sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat. Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama.
Baca lebih lajut »
Jubir Luhut soal Kepulauan Widi: Swasta Hanya Bisa Kelola, Bukan MemilikiJubil Luhut, Jodi Mahardi, buka suara terkait Kepulauan Widi akan dilelang di situs asing. Jodi menegaskan pihak swasta hanya bisa mempunyai hak pengelolaan.
Baca lebih lajut »
Mengenal Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Cagar Alam yang Bakal Dilelang dan Dijadikan ResorKepulauan Widi bakal dilelang di situs lelang Sotheby's Concierge Auction mulai 8 Desember 2022.
Baca lebih lajut »
Penampakan Kepulauan Widi RI yang Mau Dilelang ke AsingKepulauan Widi kini menjadi buat bibir. Pasalnya gugusan pulau yang ada di Maluku Utara itu akan dilelang ke asing. Ini penampakannya.
Baca lebih lajut »
Soal Kabar Kepulauan Widi di Maluku Utara Dilelang, Ini Kata Jubir Kemenko MarvesJuru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi menegaskan Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara tidak dimiliki pihak manapun.
Baca lebih lajut »
Heboh Kepulauan Widi Dilelang, Ini Pernyataan Kemenko MarinvesKemenko Marinves menegaskan gugusan pulau atau Kepulauan Widi yang terletak di Halmahera Selatan, Maluku Utara, tidak dimiliki pihak manapun.
Baca lebih lajut »